oleh

Pelayanan PTSP Pengadilan Jakarta Utara Persulit Masyarakat Awam

-Berita-2.044 views

Jakarta, publikasinews.com – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belakangan diiberlakukan di semua instansi pemerintahan, berbeda dengan PTSP yang berada di pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun saat ini PTSP PN jak-ut sudah diberlakukan namun bagi masyarakat yang hendak mengambil salinan putusan harus melalui bagian yang ditunjuk (menghadap kasub hukum).

Hal tersebut Diungkapkan RN kepada awak media di Pengadilan jakarta utara, Rabu (26/12/2018) RN warga Pluit jakarta utara ini hendak mengambil salinan putusan perkara cerai yang sudah dipitus oleh majelis PN Jakut tahun 2015 lalu harus kecewa dengan pelayanan PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut keterangan RN dirinya sudah membuat permohonan tapi karena putusanya sudah dua tahun lebih berkas perkara sudah dipindahkan ke bagian hukum dan harus bikin permohonan untuk pengambilan salilan putusan itu sendiri harus menghadap dulu ke Kasub Hukum terlbih dahulu baru bisa proses.”ujar RN.

Ibu muda tersebut sangat kecewa terhadap pelayanan PTSP Pengadilan, adanya PTSP bukanya Memper mudah pelayanan justrus malah mempersulit peleyanan dan membuat masyarakat awam menjadi bingung,”tandas RN. Terpadu Satu Pintu (PTSP) belakangan diiberlakukan di semua instansi pemerintahan, berbeda dengan PTSP yang berada di pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun saat ini PTSP PN jak-ut sudah diberlakukan namun bagi masyarakat yang hendak mengambil salinan putusan harus melalui bagian yang ditunjuk (menghadap kasub hukum).

Saat handak di konfirmasi oleh awak media,terkait pelayanan PTSP, humas pengadilan jakarta utara jootje sampaleng tidak bisa di hubungi.

(nhd/dw)

Komentar

News Feed