oleh

Pembentukan Tiem Terpadu Mengatasi Praktik Ilegal Disektor Migas

Jakarta, publikasinews.com – Perencanaan Rencana ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Selasa (28/8).

Pemerintah akan membentuk tim terpadu untuk mengatasi praktik ilegal di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Selain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, rapat tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Fanshurullah Asa. “Intinya dalam forum ini disetujui untuk dibentuk tim terpadu mengatasi kegiatan ilegal di sektor migas,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di Jakarta, Selasa (28/8).

Namun, tim itu masih perlu pembahasan lebih lanjut. Salah satunya adalah mengenai payung hukum pembentukan tim terpadu tersebut.

Opsinya adalah melalui Instruksi Presiden atau berupa satuan tugas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. “Ini akan dibahas lagi,” ujar Fanshurullah.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Bahkan bisa saja menggaet Badan Inteljien Negara (BIN).

Penegak hukum itu bisa saja nantinya mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Ini bisa dilakukan seiring dengan pengawasan melalui digitalisasi pipa semprot BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Kalau teknologi nozzle kan pengawasan tertutup. Kalau ini terbuka, nanti bisa melibatkan kejaksaan, BIN, polisi,” kata Fanshurullah.

Tiem terpadu ini juga akan mengatasi praktik illegal lainnya di sektor migas mulai dari pengeboran, penimbunan, angkutan, hinga distribusinya.  “Distribusinya sampai dengan penyelundupan bahan bakar solar keluar negeri dengan kapal tanker dan sebagainya,” kata Menteri Koordinator Polhukam, Wiranto.

Uang Haram Sektor Tambang

Publish What You Pay (PWYP) pernah mengungkap dugaan adanya aliran uang haram sektor tambang yang terdiri dari minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara di Indonesia. Bahkan laporan itu menyebutkan nilai uang haram tahun 2014 mencapai Rp 23,89 triliun.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi pernah mengatakan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi itu. “Kami sama temen-temen sudah melaukan evaluasi, termasuk dengan KPK. Sebenarnya kalau ekspor, tidak akan lolos, kan harus dapat keterangan dari bea cukai,” ujarnya Rabu (8/8). (Red)

Komentar

News Feed