oleh

Pemprov Maluku Memproses Pemecatan Oknum Apartur Sipil Negara Terlibat Korupsi Yang Memilki Kekuatan Hukum Tetap

Ambon, Publikasinews.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku sedang memproses pemecatan 10 oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terlibat korupsi menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku, Donny Saimima, dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019) mengatakan, telah meminta salinan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap oknum ASN yang terpidana korupsi.

“Sekiranya PN Ambon menyampaikan salinan keputusan hukum tetap 10 oknum ASN tersebut, maka berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Maluku untuk mengkaji amar putusannya untuk proses pemecatan,” ujarnya.

Donny mengemukakan, keputusan SKB itu berdasarkan pertemuan teknis di Jakarta pada akhir Desember 2018, hasilnya menginstruksikan agar sesegera mungkin memproses pemecatan oknum ASN yang terpidana korupsi yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena itu instruksi yang harus direalisasikan sesuai SKB tiga menteri dengan konsekuensi bila tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Dia mengakui, sempat menangguhkan proses pemecatan 10 oknum ASN di lingkup Pemprov Maluku karena adanya adanya judicial review terhadap UU No.5 tahun 2014 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah oknum ASN di berbagai daerah.

Sejumlah oknum ASN dari beberapa daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 87 ayat 2 dan 4 UU No. 5 tahun 2014 ke MK diantaranya, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko muko, Kabupaten Kaur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Alasan mereka mengajukan judicial review karena menilai pasal 87 tidak memiliki kepastian hukum, di mana orang yang telah menjalani hukuman pidana dan administrasi yang diberhentikan dari jabatan, lalu diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Penghukuman ini berulang-ulang, namun tidak ada kepastian bentuk hukum selanjutnya dan kapan berakhir.

Menurut dia, Pemprov Maluku telah menyiapkan nama-nama oknum ASN terlibat korupsi yang keputusannya sudah inkrah.

“Kami belum bisa menerangkan siapa saja oknum ASN terlibat korupsi dan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana akan dipecat karena nantinya diserahkan langsung kepada bersangkutan,” tandas Donny.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan SKB untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.

Pemecatan itu dilakukan oleh pe jabat pembina kepegawaian (PPK). Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan dikenai sanksi. SKB No. 182/6597/SJ, No. 15 tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Red

Komentar

News Feed