oleh

Pemuda Maluku Satu Rasa M1R se-Jabotabek Kecewa Terhadap Penetapan Safig Pontoh Sebagai Duta Media Sosial Kota Ambon

Jakarta, publikasinews.com – Persatuan pemuda Maluku, se-Jabotabek, yang yang diwakili oleh Organisasi Massa (Ormas) Maluku Satu Rasa, (M1R) mendatangi Mapolda Metro Jaya pada, Jum’at (7/9/2018) pagi untuk mempertanyakan tentang Proses  Pemberitahuan Hasil Penyidikan atau SP2HP Sehubungan dengan Laporan Polisi tertanggal 22 Agustus 2018, Terkait Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Uraian “Ujaran Kebencian terhadap Sara”.

Perwakilan Organisasi Dari Pemuda Maluku Satu Rasa (M1R), Jefri Luanmase, SH dengan didampingi beberapa orang Pemuda Maluku berbadan tegap,  menyambangi Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sehubungan Dengan Laporan Polisi No. TBL/4438/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. 

Saat di jumpai para awak media didepan Mapolda Metro Jaya, Jefri Luanmase, SH yang juga merupakan salah satu Penasehat Hukum M1R menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk mempertanyakan proses SP2HP pihak penyidik.  “Kedatangan kami ke Polda Metro, untuk mempertanyakan proses perkembangan Penydikan, sehubungan dengan Pelaporan Terhdap Safig Ponto, yang mana menyatakan “stetmen” tidak patut tersebut di sampaikan di Kompas TV,  beberapa waktu lalu,” tegas Jefri.

Dari hasil Pertemuan didalam ruangan penyidik, lanjut Jefri dan menurut keterangan yang kami terima dari Penyidik, “bahwa proses laporan baru di disposisi ke unit kami Kamis kemarin, dari Ciber Krimsus Polda Metro,” ujar Jefri menirukan ucapan penyidik.

“Setelah sudah turun dan data diterima penyidik akan kami limpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat’ untuk itu penyidik meminta saya, untuk meng-cross check kembali pada Rabu depan,” ungkapnya. 

Hal ini untuk kepentingan Pemeriksan dan pihak penyidik nantinya akan memberikan SP2HP kepada Pelapor. 

Di saat yang Bersamaan pada hari ini, Jumat 7 September 2018 sehubungan dengan terlapor Safig Pontoh di sikapi pemuda Maluku  di Polda Metro Jaya, bertepatan juga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merayakan Dirgahayu HUT Kota Ambon yang Ke- 443

Selain itu, di saat yang bersamaan pula Wali Kota Ambon Richard  Louhenapessy Provinsi Maluku Memberikan surat Penetapan kepada Safig Pontoh sebagai Duta Media Sosial Kota Ambon Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 371 Tahun 2018. Tangal 7 Agustus 2018 

“Kami selaku Kuasa Hukum mewakili pemuda Maluku, dalam menyikapi perkara ini, sangat kecewa dengan tindakan ‘tergesa-gesa’ yang diambil Pemeritah Kota Ambon, yang mana telah menjadikan Safig Pontoh sebagai Duta Media Sosial Kota Ambon,” ungkap Jefri menyesalkan.

Menurut Jefri Luanmase, SH lagi, bahwa terkait laporan klein kami, di Polda Metro Jaya, akan terus kami kawal perkara ini, dan Proses Hukum akan Berjalan, dan terlapor harus mempertanggungjawabkan, Apa yang diucapkannya. 

“Sekalipun terlapor telah meminta ma’af, dalam kasus ini bukan berarti tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal ini sebagaimana tergambar serta diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 sampai dengan Pasal 85) KUHP,” pungkas Jefri menutup percakapan.(red)

Komentar

News Feed