Jakarta, publikasinews.com – Pemuda Maluku Satu Rasa, didampingi Pengacara kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Rabu 12/10/2018 sehubungan, dengan Laporan Polisi No. TBL/4438/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2018
Didampingi pengacara, Jefri Luanmase, SH mepertanyakan proses pemanggilan, dan pemeriksan terhadap saksi-saksi serta bukti terkait kasus tentang urain ” ujaran kebencian terhadap sara”. Yang di lakukan saudara Safig Pontoh beberapa waktu lalu.
Saat di jumpai awak media, di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro” Jefri menyampiakan, pihak penydidik telah menyampiakan kepada kami, bahwa berkas perkara atas nama Safig Pontoh berdasarkan Laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2018 telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Jadi Kewenangan Pemeriksan Terkait Dengan Perkara ini adalah Pihak Polres Metro Jakarta Pusat” kapan dan waktu pemanggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor Dan bukti-bukti akan dikonfirmasi / diberitahukan Kepada Pihak pelapor” dan Kuasa Hukumnya.
Pemudah Maluku satu Rasa sempat Mendatangi Polres Metro Jakarta pusat” untuk Pempertanyakan Hasil pelimpahan berkas perkara” dari Polda metro ke Polres Metro Jakarta Pusat” Saat di temui salah satu penydik Polres Metro Jakarta Pusat, pelimpahan baru di serakan Hari ini, Kami belum Menerima berkas pelimpahan, jika berkas Sudah terima berkasnya secepatnya kami akan memanggil pelapor dan saksi- saksi lain untuk di BAP.
Di Mewakili Pemuda Maluku, Jefri menegaskan Bahwa” Proses Perkara Ini kami akan sikapi dengan tegas dan memastikan terlapor akan menjadi Tersangka” Ini untuk harga diri anak Maluku” Supaya dikemudian hari dipastikan tidak ada lagi hal seperti ini. Pungkasnya (Red)
Komentar