oleh

Penangkapan Pelaku Penjual Mobil Milik PT Adira Finance yang Masih Kerdit

Bojonegoro, Publikasinews.com – Warga Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro berinisial P, ditangkap Petugas Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, dirumahnya, Kamis 29-11-2018. 

Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar UU Fidusia dan atau tindak pidana penggelapan sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 Pasal 36 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“sudah kami tahan di Polres” Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Ka Satreskrim) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dzaki Dzulqurnain, Jum’at 30-11-2018.

Corporate Legal PT Adira Dinamika Multi Finance Pinto Utomo, mengatakan Peristiwa yang berujung penangkapan tersebut, atas laporan dari salah satu petugas tagih dari perusahaanya.

Pinto Utomo menjelaskan bahwa pada 27 Maret 2018. Petugas tagih dari perusahaanya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangihan tunggakan angsuran pembiayaan kendaraan truck satu bulan sebesar Rp. 4.100.000,-, Namun petuga tagih tidak bertemu dengan dengan P dan ditemui istri P. Menurut Istri P, Truck sebagai jaminan tersebut telah di jual kepada orang Pasuruan. Karena penjualanya melalui perantara, jadi Istri P tidak mengenalnya.

“Dijual ke orang lain tapa sepengetahuan dari pihak PT Adira Finance” pungkasnya. Atas Kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian Rp. 111.800.000. Red

Komentar

News Feed