oleh

Pengacara Ratna Sarumpaet, Karna Faktor Usia” dan Koperatif” Meminta Polisi Tidak Melakukan Penahanan

Jakarta, Publikasinews.com – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Naszrudin berencana mengajukan penangguhan penahanan jika polisi menetapkan untuk menahan Ratna usai pemeriksaan 1×24 jam. Insank sampai saat ini masih menunggu keputusan polisi terhadap Ratna.

Jika dilakukan penahanan ya pasti kita akan mohonkan itu, kami melakukan itu. Karena kami menilai juga bahwa Ibu RS kooperatif, kok, kemudian usianya sudah sangat lanjut, mau ke mana sih dia. Kan, begitu,” kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Ratna  ditahan polisi Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Dia ditangkap di dalam pesawat Turkish Airline yang akan terbang menuju Chile. Polisi belum menentukan apakah Ratna akan ditahan atau tidak.

Pengacara membantah kliennya tersebut hendak melarikan diri ke Chile. Kata dia, Ratna ke Chile untuk mengikuti kegiatan yang direncanakan berlangsung pada 7 hingga 12 Oktober.

Insank mengakui Ratna memang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/10). Namun kliennya itu tak bisa hadir dan meminta polisi menunda pemeriksaan jadi tanggal 8 Oktober. Lalu, pada sore hari, Ratna menerima SPDP dari seorang polisi.

“Dia juga menganggap ini biasa saja, bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur makanya dia menyampaikan kepada kami dia akan berangkat dulu, nanti kita akan minta mengundurkan waktu dalam beberapa hari kemudian dalam waktu yang ditentukan itu baru dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. 

Insank mengaku sudah menyampaikan keinginan penundaan pemeriksaan itu kepada pengantar surat SPDP. 

“Dari si pengantar surat itu kami sudah sampaikan, namun pengantar mengatakan bahwa ajukan saja permohonannya langsung. Lalu kami siapkan permohonannya langsung, semalam itu gerak sangat cepat sekali jadi ya begini lah kondisinya,” ucap dia. 

Kita baru saja menemui Ratna di ruang pemeriksaan. Dia turut membawa satu koper berisi pakaian Ratna. Koper berwarna hitam itu sedianya akan dibawa Ratna ke Chile. Insank mengaku sengaja membawa kembali untuk Ratna berganti pakaian. 

Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. (Red)

Komentar

News Feed