oleh

Pengamat politik Rocky Gerung Mangkir Dari Panggilan Polda Metro Minta Di-Reschudule

Jakarta, Publikasinews.com – Pengamat politik Rocky Gerung tidak datang dalam pemeriksaan saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Rocky meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang.

“Setelah kita layangkan surat pemeriksaan Jumat kemarin, untuk bapak Rocky Gerung melalui pengacara harus di-reschedule karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Kepala Badan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11).

Rocky bersama Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang sejatinya akan diperiksa oleh Polisi hari ini (27/11) jam 14.00 WIB. 

Surat pemanggilan Rocky itu sempat beredar di media sosial. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/11009/XI/2018/Ditreskrimum itu tertulis Rocky dipanggil sebagai saksi.

Humas Polda Metro Argo Yuwono mengaku Rocky Gerung minta jadwal ulang pemeriksaan. Surat panggilan itu meminta Rocky datang pada Selasa, 27 November. Ia akan dimintai keterangan terkait penyampaian berita bohong melalui media sosial seperti yang tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Apabila memiliki dokumen atau bukti perkara berkaitan dengan perkara tersebut mohon dibawa,” demikian surat panggilan tersebut.

Sementara itu Argo mengakui pemeriksaan atas saksi Nanik terkait alur pengiriman foto Ratna Sarumpaet.

Pemeriksaan Nanik S Dayang merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, pada Oktober 2018, polisi telah memeriksa Nanik. Saat itu, Nanik dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesis (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Kasus Ratna Sarumpaet bermula dari foto Ratna dengan muka lebam yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Namun, Ratna memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Red

Komentar

News Feed