oleh

Penolakan Eksekusi Lahan di Kampung Pilar Cikarang, didukung Fraksi Gerindra dan PKS

Kab. Bekasi, PublikasiNews.Com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak eksekusi pemukiman warga Kampung Pilar yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Hal tersebut disampaikan Budianto ketika warga Kampung Pilar menyambangi ruang Fraksi PKS gedung DPRD dikomplek perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Sukamahi, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada, Senin (09/9/2019) pagi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budianto saat menerima audensi warga Kampung Pilar yang menyambangi ruang Fraksi PKS gedung DPRD dikomplek perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Sukamahi, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada, Senin (09/9).dok-red

“Jelas kita (PKS) menolak akan adanya eksekusi penggusuran dipemukiman warga Kampung Pilar. Hari ini kita berbicara mengenai kemanusiaan, saya sebagai penyambung lidah rakyat akan terus mengawal warga Kampung Pilar hingga memastikan putusan tersebut dibatalkan,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budianto ketika menerima dan berdialog dengan warga Kampung Pilar.

Senada dengan Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Golkar juga menyatakan dukungannya terhadap penolakan eksekusi Kampung Pilar yang dilakukan oleh PN Cikarang dan akan mengadakan rapat koordinasi mengenai penyelesaian kasus persengketaan lahan yang dialami oleh warga Kampung Pilar tersebut.

Perlu diketahui keresahan warga Kampung Pilar kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksekusi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor : 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor : 234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat. Padahal warga Kampung Pilar sudah mempunyai hak atas tanah berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 1570 K.Pdt/2007, dan yang hasilnya dimenangkan oleh warga Kampung Pilar.[]Im/Jar

Komentar

News Feed