oleh

Penyerobotan Lahan Warga (Kiki) di BOGOR oleh Perusahaan, siapa Peduli ?

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Dengan bermain modal senilai Rp. 64,551,667 PT YMP diduga ‘Menyerobot lahan Masyarakat’ sekira 50 ha, dengan nilai fantastis Rp 150 miliar. Nathaniel Tanaya atau yang sering disapa pak Kiki, merupakan warga yang tanahnya dikuasai tanpa hak oleh PT YMP terindikasi dengan didukung oknum ormas, oknum-oknum aparat dan petugas Perum Perhutani Jonggol dengan kontrak kerjasama nomor : 108/014.4/PKS/BGR/Divre-Janten/2020.

KLik – LIKE & Subscribe Video-nya;

Hal ini diungkapkan Nathaniel Tanaya (Kiki) saat jumpa pers yang digelar bertempat di BONA VISTA Apartement yang terletak di Jalan Bona Vista Raya Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta pada, Sabtu (10/7/2021) siang.

Kiki juga memaparkan bahwa; pemasangan Plang/Banner pemilik lahan (Pak Kiki/Nathaniel Tanaya) di lahan tanah kosong untuk menunjukan kepada siapapun luas areal tanah yang dimiliki olehnya dan atau dikuasai pemilik, apabila ada pihak-pihak yang ingin memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut, dapat mengetahui siapa pemilik dan penguasaan tanah tersebut.

“Awalnya diduga adalah PT Arroyyan yang tadinya hanya orang biasa, orang miskin tidak punya bibit, bebet, dan bobotnya. Dalam perjalanannya dia ditunjuk sama perusahaan untuk mengambil atau menguasai lahan. Diambil yang disekitar Pareang, dengan memakai nama Arroyyan bekerja sama dengan penduduk lokal,” tuturnya.

“Pada hakekatkanya jika kita beli tanah dan asset harus jelas sumber dananya. Dan bibit bebet, bobotnya. Tdk ada yg diam2 punya tanah besar tapi sumber dananya tdk jelas. Kita semua harus transparan,” tandasnya.

Sementara itu, Muhammad Israr Dumbela selaku rekan kerja Nathaniel Tanaya mengungkapkan kejadian (penguasaan lahan) telah terjadi untuk kesekian kalinya, hingga perusahaan telah berubah.

“Dari PT Arroyyan berubah menjadi PT Yafo, kejadian yang sering terjadi. Pada terakhirnya sudah ‘Menyerobot’ langsung tanahnya wilayah pak Nathaniel,” ungkap Ronnie sapaan akrabnya.

Ronnie juga menerangkan warga sekitar (penduduk lokal) telah mewakilkan serta memberikan kuasa kepadanya (pak Nathaniel) untuk ‘MEMINTA KEADILAN’. Menyuarakan suara/hati mereka yang sebenarnya, sekarang kondisinya ‘TERZHOLIMI’,” paparnya.

“Untuk itu, pak Nathaniel menyikapi kejadian yang dialaminya bersama warga Kp. Dukut Pareang, Desa Simasari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan mengambil langkah-langkah hukum dan melaporkan ke Polda (Jawa Barat), dan bagian-bagian hukum terkait (bahkan ada kemungkinan Mabes Polri-red),” ucap Ronnie.

“Jadi harapan warga hanya minta Keadilan yang Sebenarnya. Tidak ada maksud yang lain-lain, hanya untuk Keadilan dapat ditegakkan didalam permasalahan (penyerobotan lahan) ini,” pungkasnya.

Disisi lain, perihal adanya Ancaman Pidana pada plang pemberitahuan, dari yang disampaikan terdapat tiga (3) ancaman pidana pada plang/banner diantaranya, yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP dihukum 9 (Sembilan) bulan penjara; Pasal 389 KUHP dihukum 2 (tahun) 8 (delapan) bulan penjara; bukan hanya Pasal 551 KUHP yang dihukum denda.(*/dok-ist./fwj-pn/Zark)

Komentar

News Feed