oleh

Permohonan Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Tidak Dikabulkan

Jakarta, Publikasinews.com – Kurang lebih sepuluh hari aktivis Ratna Sarumpaet mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks.

Beberapa kegiatan  unik yang dilakukan penyidik sebelum memeriksa Ratna. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan, penyidik kerap membawakan buah.

“Penyidik juga sering bawakan apel ketika memeriksa Bu Ratna. Saya berterima kasih kepada penyidik atas perlakukan yang diberikan kepada Bu Ratna selama ditahan,” ucap Desmihardi, Senin, 5 Oktober 2018.

Sebelumnya, Ratna ditangkap pada 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pergi ke Chile. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong tentang penganiayaan dirinya.

Akibat perbuatannya, Ratna terancam Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan hukuman selama 10 tahun.

Usaha pengajuan menjadi tahanan kota pun sudah dilayangkan. Tapi, polisi tak mengabulkannya dengan alasan masih membutuhkan keterangannya.

“Artinya beliau ikhlas ya menerima (permohonan tidak dikabulkan).

Kemudian responnya dia cuma menyampaikan kepada kami lakukan yang terbaik secara hukum,” kata Desmihardi pengacara Ratna. Red

Komentar

News Feed