oleh

Perseteruan PT.Indotruck Utama Vesrsus Arwan Koty Jadi sorotan Publik,Bawas MA-RI Diminta Pantau Persidangan

Jakarta,publikasinews.comBadan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diminta memantau sidang perkara perdata wanprestasi yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara No.181/Pdt.G/2020.

Gugatan perkara perdata atara penggugat Arwan Koty dan tergugat PT.Indotruck Utama tersebut diduga terdapat permainan jual beli putusan. Hal itu terlihat dari gerak gerik makelar kasus (markus) yang mencoba meloby pihak yang sedang berperkara, Umumnya mereka menjanjikan bisa memenangkan perkara dengan cara mengatur putusan.

Perseteruan antara PT.Indotruck Utama vesrsus Arwan Koty dalam perkara perdata wanprestasi sepertinya patut diawasi oleh Badan pengawas Mahkamah Agung maupun maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena didalam perkara perdata tersebut tampak kental indikasi suap menyuap.

Awal mula perkara gugatan yang diajukan oleh Arwan Koty terhadap PT. Indotruck yakni, Antara Arwan Koty sebagai pembeli dan PT.Indotruck sebagai penjual melakuan perjanjian jual beli alat Excavator. Dalam hal ini Pembeli (penggugat) sudah melunasi pembayaran yang telah disepakati dengan harga Rp.1.265.000.000, (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Sesuai kesepakatan Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017. PT.Indotruck wajib menyerahkan satu unit Excavator Volvo EC 210D kepada Arwan Koty selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas.

Karena isi perjanjian tidak Dilaksanakan oleh penjual (PT.Indotruck). Maka Atas kerugiannya Arwan Koty (pembeli) Mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan negeri jakarta utara dengan pimpimpinan majelis FH. Dengan harapan kiranya majelis Hakim mengabulkan gugatannya agar kerugiannya dapat kembali.

Rencananya pembacaan putusan perkara wanprestasi itu akan dibacakan tanggal 28 januari 2020 setelah beberapa kali ditunda oleh majelis hakim, Pentingnya pengawasan saat menjelang pembacaan putusan perkara tersebut, di karenakan persidangan perkara itu diduga ada praktik jual beli putusan perkara.

Dalam memutus perkara majelis hakim harus objektif dan mempertimbangkan fakta fakta selama persidangan,seperti  bukti bukti dokumen yang dapat di pertanggung jawabkan (dokumen asli bukan chopy dari chopy) yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan keterangan saksi maupun saksi Ahli. Karena Hakim sebagai tumpuan para pencari Keadilan yang wajib membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, kesejahteraan para Hakim sudah jauh lebih baik. Sejatinya Hakim tidak perlu lagi melakukan perbuatan yang bisa menjatuhkan citra dan martabat Peradilan sehingga menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap supremasi Hukum.

Pentingnya control sosial dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas atau pemantau peradilan sipil, untuk memberikan input atau masukan kepada Mahkamah Agung untuk meminimalisir pelanggaran. serta untuk mengantisipasi mafia Peradilan tidak semakin merajalela dan proses peradilanpun dapat berjalan sesuai peraturan.

(Red)

Komentar

News Feed