oleh

Perundingan Bipartit PT Monysaga Prima dengan ratusan karyawan yang di PHK, Deadlock ?

Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Dengan pengawalan cukup ketat yang dilakukan Polsek Medan Satria, Kota Bekasi dalam hal menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Monysaga Prima dengan para karyawannya, melalui perundingan bipartit dengan merujuk Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Ratusan pekerja terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT Monysaga Prima dengan dugaan alasan pailit, efek dari Pandemi wabah penyakit Virus Corona (COVID-19). Terpantau puluhan eks karyawan dan serikat melakukan aksi damai yang digelar disekitar halaman dalam perusahaan yang terletak di Jalan PT Agel Langgeng, Sultan Agung Raya KM 27 Nomor 40, RT.007/ RW.05, Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (15/06/2020) siang.

Tampak puluhan eks karyawan dan serikat pekerja yang tergabung di Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDI) usai melakukan aksi damai saat dilakukannya Perundingan Bipartit oleh pihak PT Monysaga Prima dengan para pekerja dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dari Polsek Medan Satria, Kota Bekasi. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Raya KM 27 Nomor 40, RT.007/ RW.05, Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (15/06).dok-istimewa

Perselisihan hubungan industrial memang wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit tersebut dianggap gagal.

Terpantau saat perundingan tengah berlangsung, sekitar puluhan eks karyawan dan serikat pekerja yang tergabung di Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDI) juga melakukan aksi damai di dalam lingkungan perusahaan dengan pengawalan anggota kepolisian. Terpantau awak media nampak beberapa pekerja berkumpul di dalam lingkungan PT Monysaga Prima, walaupun akhirnya aksi unjuk rasa damai tersebut berakhir diduga tanpa solusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti ketika dihubungi via sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa instansinya sudah menerima surat dari manajemen perusahaan itu. “Kalau secara surat yang disampaikan oleh PT Monysaga Prima hanya selembar itu di 301 karyawan. Tapi saya mendengar dari HRD bahwa jumlahnya 305 pegawai,” tutur Ika.

“Jadi saya akan menyampaikan data ini kepada data dinas tenaga kerja, manakala dia (pihak manajemen) menyampaikan by name by address. Karena dari angka tiga ratus itu, nama-namanya mana ? kalau cuma selembar kertas kesannya, emang ngak punya nama apa pegawainya, gitu,” kata Ika.

Masih kata Ika, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak serikat pekerjanya bahwa sudah mendorong pihak perusahaan. “Bikin dong surat secara by name by address, dan kita juga coba menghubungi pihak PT Monysaga dalam proses pemanggilan terhadap owner, terhadap serikat supaya dapat dimediasikan,” paparnya.

“Terutama adalah klarifikasi, kenapa gitu. Maka untuk dapat duduk bersama dan bareng untuk bisa menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan pekerja untuk berhadap-hadapan kedua belah pihak,” ujar Ika lagi.

Selain itu, selanjutnya untuk proses unjuk rasa pekerja, lanjut Ika adalah menjadi bagian negosiasi. “Perundingan berikutnya diusahakan pihak terkait hadir dan bisa memastikan permasalahan selesai dengan melalui win-win solution,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat yang berusaha menghindari wartawan di lokasi aksi damai karyawan di PHK, mengatakan bahwa dirinya memposisikan hanya sebatas bantuan pengamanan. “Kita hanya pengamanan saja, tadi bukan unjuk rasa, mereka (polisi) ngawal bukan unjuk rasa. Cuma mengawal Bipartit, ada perwakilannya bukan unjuk rasa itu namanya,” ujar Kompol Agus Rohmad setelah dikejar wartawan hingga ke ruang kerjanya.

Sejauh ini, lanjut Kompol Agus, Polisi hanya sekedar pengamanan saja. “Jadi yang berunding itu, antara karyawan dan perusahaan, hasilnya seperti apa. Tetap kita hanya mengawal dan mengamankan saja kalau Bipartit, sejauh itu saja yang lain-lain tidak ada,” pungkasnya.

Pihak manajemen PT. Monysaga Prima yang meliputi Darmawan Raharja selaku General Manager, dan Manager PLGA, R. Tri Antoro serta Juliari Susetyobudi selaku Direktur PT Monysaga Prima belum dapat bisa di konfirmasi keterkaitan aksi damai tersebut.[]red

Komentar

News Feed