oleh

PIDSUS Kejaksaan Agung Telah Menetapkan Pejabat PPK PDAM Sebagai Tersangka

Jakarta, publikasinews.com –Kapuspenkum kejaksaan agung Dr.MUKRI SH.MH dalam Siaran Pers nya menjelaskan tindak lanjut terkait Perkembangan penyidikan dugaan tindak Pidana Korupsi penyalah gunaan wewenang atau Pemerasan Oleh pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya ”RTU” 04/01/19.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan inisial “ RTU “ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada kota surabaya sebagai tersangka dalam Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang Kekuasaan yang ada pada jabatannya atau Pemerasan dengan meminta uang sebesar  RP 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) kepada Chandra Arianto, selaku direktur PT Cipta Wisesa bersama yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang Jasa pekerjaan pembangunan jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya jalan Kenjeran (MEER) sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang.

Bahwa adanya intimidasi atau ancaman tersebut Chandra Arianto, ST terpaksa melakukan tranfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali dengan totalsebanyak RP.900.000.000.-(sembilan ratus juta rupiah).

Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang0Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo 421 KUHP.

(Her/Nhd)

Komentar

News Feed