oleh

Polda Bali Bertindak Sesuai Prosedur Terhadap Perkara Hartono Karyadi Di Singapur

Denpasar, Publikasinews.com – Polda Bali memastikan dua anggotanya hanya mengecek kebenaran kabar bahwa Hartono Karyadi sakit di Singapura dan membantah adanya upaya penjemputan paksa. Polda Bali juga menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat soal tindakan tersebut.

“Kami sudah bertindak sesuai prosedur. Secara prosedur artinya ada juga polisi dari sana,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho ketika dimintai konfirmasi Senin (14/1/2019) malam.

Yuliar juga menepis berita media Singapura terkait tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Dalam berita tersebut, pihak kepolisian Singapura (SPF) disebut tidak menerima permintaan ataupun memfasilitasi kunjungan polisi Indonesia maupun Bali ke Singapura.

“SPF tidak mendapat informasi dari Polda Bali bahwa petugas mereka akan mengunjungi Hartono Karjadi di Singapura. SPF tidak hadir dalam pertemuan yang diduga dilakukan antara Hartono Karjadi dan polisi Polda Bali di Singapura,” tulis media tersebut mengutip pernyataan kepolisian Singapura.

Media itu juga memberitakan bahwa kepolisian Singapura telah menerima laporan terkait insiden yang melibatkan Hartono Karjadi dan tengah melakukan penyelidikan. Media itu juga menyinggung soal rekaman kamera CCTV yang dimiliki Hartono Karjadi.

Rekaman CCTV itu menunjukkan empat pria, di mana dua di antaranya disebut oknum polisi dari Bali. Diberitakan, polisi dari Bali memfoto Hartono Karjadi dan temannya, dan memfotokopi nota rumah sakit. Hartono juga mengklaim polisi tersebut mencoba merekam pernyataannya, tapi dia menyampaikan jika dia tidak akan menandatangani dokumen apa pun, lalu polisi itu pergi.

Dalam berita tersebut, Hartono Karjadi mengidentifikasi foto oknum Polda Bali yang disodorkan polisi Singapura bernama Agung. Perjanjian Ekstradisi dan Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket bilateral yang disahkan kedua negara pada April 2007 di Bali untuk menyinggung dugaan investigasi ilegal di Singapura. 

Menanggapi pemberitaan tersebut, Yuliar menegaskan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur. Dia mempersilakan pengacara menghadirkan Hartono Karjadi untuk menjalani pemeriksaan kasus penggelapan yang ditangani Polda Bali.

“Kalau taat hukum, ya, seharusnya hadir, bukan bikin cerpen kayak Abunawas,” cetus Yuliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengungkapkan hal senada. Hengky meminta pihak penasihat hukum berfokus menyelesaikan perkara dan membawa pulang kliennya Hartono Karjadi ke Indonesia.

“Semua sudah sesuai prosedur, penasihat hukum fokus bagaimana bisa selesaikan perkara secara tuntas via jalur hukum Indonesia. Bukan mengalihkan perhatian masyarakat ke ranah lain yang bukan urusannya,” tutur Hengky.

“Prosedur bagaimana polisi bertindak sudah ada prosedurnya. Jadi sekali lagi fokus bawa pulang kliennya kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan segalanya di depan hukum Indonesia,” tegasnya. Red

Komentar

News Feed