oleh

Polda Jawa Timur Akan Memeriksa Pihak Kontraktor Dan Ahli Geologi Terkait Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya

Jawa Timur, Publikasinews.com – Kepolisian Daerah jawa Timur terus mempercepat penanganan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang terjadi pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Saksi-saksi yang turut diperiksa adalah pihak kontraktor proyek basemen RS Siloam, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, serta dua saksi ahli geologi dan konstruksi.

Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Jumat (21/12/2018), mengatakan, hasil bukti permulaan ditemukan adanya unsur pidana.

“Kami pastikan ada (unsur) pidana (terpenuhi). Tim investigasi sudah menaikkan status kasus (Jalan Raya Gubeng) dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Barung. “Kami pastikan ada tersangkanya,” ujar dia.

Namun, siapa dan dari pihak mana tersangka tersebut, menurut Barung, akan disampaikan langsung nanti oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Barung menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut, ada dua pasal yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dua pasal tersebut menjelaskan bahwa perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan, dapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Jalan Raya Gubeng Surabaya mendadak ambles pada Selasa (18/12/ 2018) sekitar pukul 21.40 WIB.

Seluruh badan jalan tertarik ke dalam hingga menimbulkan lubang besar sedalam 20 meter.

Sementara itu, pada Kamis (20/12/2018), Pemerintah Kota Surabaya dan tim gabungan terus melakukan kegiatan guna proses pemulihan jalan yang ambles.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menargetkan, proses perbaikan atau recovery bisa kelar selama satu minggu.

Setiap harinya, terdapat 400 dump truck yang mengangkut pasir dan batu untuk proses pengurukan dan penimbunan jalan yang ambles. Red

Komentar

News Feed