oleh

Polda Metro Jaya Berkas Perkara Lengkap Tersangka Ratna Sarumpaet dan Barang Bukti Dilimpakan Ke Kejari Selatan

Jakarta, Publikasinews.com – Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, barang bukti yang diserahkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD) dan laptop. Ada juga tiket dan baju-baju milik Ratna Sarumpaet.

Saat ini, pihaknya sedang mempelajari berkas-berkas serta memilah-milah barang bukti. Harapannya konstruksi dakwaan nanti sesuai dan memenuhi kualifikasi unsur yang didapatkan.

“Di dalam berkas perkara ibu RS di sangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan hukum pidana dan UU ITE pasal 28 ayat 2. Kami akan pelajari konstruksinya seperti apa, kita cermati kembali dan tentunya kita harus melihat fakta-fakta yang ada,” kata Supardi, Kamis (31/1).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara Polda Metro Jaya atas nama tersangka Ratna Sarumpaet. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks).

“Bahwa berkas perkara tersangka ‘RS’ tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dinyatakan lengkap,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/1).

Berkas dinyatakan lengkap setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penelitian terhadap berkas atas nama tersangka Ratna Sarumpaet.

“Setelah melakukan penelitian berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan divil maupun materiil kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ‘RS’ sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya,” jelasnya.

“Tersangka ‘RS’ diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana melanggar Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik,” sambungnya. (Red)

Komentar

News Feed