oleh

Polda Metro Jaya Diminta Untuk Menahan Permata N Daulay Atas Pengrusakan dan Pencurian Aset

Jakarta, Akuratnews.com – Legal PT. Multicon Indrajaya Terminal, Wisnu Pancara resmi melaporkan Kurator PTr PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) ke Unit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian aset perusaahan.

Kurator yang berinisial Permata N Daulay ini dilaporkan sejak tanggal 2 Juli 2018 lalu. Tak hanya dugaan perusakan dan pencurian aset perusaahan, Permata N Daulay juga dilaporkan atas dugaan penggelapan uang klien.

“Kami dari Legal PT. Multicon Indrajaya Terminal sudah melaporkan saudara Permata N Daulay sejak 2 juli 2018 dan pada tanggal 4 agustus 2018 Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan tersangka PND dengan pasal perusakan dan pencurian aset serta penggelapan uang klien,” tutur Wisnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (07/08/18).

“Dan kami minta juga, lanjutnya agar penyidik dari Polda Metro Jaya dapat segera melakukan penahanan karena Permata N Daulay sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir sehingga untuk menghindari upaya melarikan diri dan, menghilangkan barang bukti sangat diperlukan penyidik melakukan penahanan,” tutur wisnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. MIT merupakan perusahaan Terminal Petikemas yang jatuh pailit pada Mei 2017 dan telah diputus Perdamaian dan diangkat kepailitannya pada April 2017. Sampai saat ini Permata N Daulay tidak pernah menyerahkan beberapa aset dalam penguasaannya yang sebagian besar hilang dan rusak berat.

Diduga terjadi pengelapan pada saat penguasaan aset-aset yang dilakukan kurator itu. (Red)

Komentar

News Feed