oleh

Polda Metro Kembali Mengungkap Jaringan Pembobol Kartu Kerdit

Jakarta, publikasinews.com – Jajaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap jaringan pembobol kartu kredit.

Jaringan pembobol kartu kredit itu terdiri dari enam orang residivis yang membobol uang nasabah melalui kartu kredit bernilai ratusan juta rupiah.

Mereka berinisial ES (19), EA (21), FIT (37), BRS (42), F (31) dan Y (42).

Dua dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan ayah dan anak yakni FIT dan ES. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, aktor intelektual pembobol kartu kredit berinsial FIT (31) merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pidana yang sama. Bukannya bertaubat setelah keluar penjara pada 2016 lalu, F malah merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) untuk membantu melancarkan aksi itu.

“F residivis yang diungkap oleh unit 2 dengan kejahatan yang sama, F dibantu tersangka ES anaknya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018). Modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan cara berpura-pura menjadi pegawai salah satu bank tertentu.

Mereka menghubungi nasabah dan menanyakan data diri beserta kartu kredit miliknya.

“Saat dihubungi melalui sambungan telepon, para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan kode expired dan kode CCV yang tertera di belakang kartu kredit,”. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Red)

Komentar

News Feed