oleh

Polda Papua Resmi Menahan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya

Jayapura, Publikasinews.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya resmi ditahan Polda Papua atas kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire, Papua Tahun Anggaran 2016.

Djuli Mambaya sebelumnya dikenakan wajib lapor selama tujuh bulan.  Djuli Mambaya resmi ditahan terhitung sejak, Senin (19/11/2018), bersama tiga orang tersangka lainnya yakni, Yacob Yansen Yanteo selaku PPTK, Sesean Ranteupa selaku konsultan pengawas, dan Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan.

Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal Kabid Humas Polda Papua, mengatakan, terkait dugaan korupsi yang menelan kerugian mencapai Rp 1,7 Miliar itu sudah tahap P19 dari Kejaksaan dan sudah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati Papua dan tinggal menunggu P21.

“Tersangka dengan inisial YYY, SR dan JAS sudah sudah resmi kami tahan kemarin di Rutan Mapolda Papua,” ungkap Kamal, Selasa (20/11/2018) malam. Sedangkan tersangka mantan Kadis PU Papua Djuli Mambaya terpaksa dilakukan pembantaran ke rumah sakit, lantaran yang bersangkutan jatuh sakit, sehingga perlu di rawat inap.

Kermpat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kronolaogis  dugaan korupsi yang menjerat Djuli Mambaya bersama tiga tersangka lainnya.  Pada 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA dinas perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp 8,2 miliar.

Penyedia  jasa dalam kegiatan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp 7.556.917.000.

Sementara itu yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp 166.100.000.

Menurut Kamal, dari hasil penyidikan, dimana CCO hal ini diduga perencanaan yang dilaksanakan dasar pembuatan HPS tidak sesuai dengan seharusnya. Kemudian, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350, sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 persen oleh PT BKR adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya. Red

 

Komentar

News Feed