oleh

Polisi Akan Periksa Pelapor Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Jakarta, Publikasinews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizki selaku pelapor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas tuduhan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Rizki yang berlatar belakang seorang pengacara tersebut akan dimintai keterangan pada Jumat, (04/05/18) mendatang.

“Kami sudah mengundang mereka dan sudah menjadwalkan tanggal 4 Mei (pelapor),” kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/04/18).

Menurut Adi, pihaknya tidak akan tergesa-gesa untuk memanggil Fahri Hamzah maupun Fadli Zon. Penyidik akan melakukan tahap demi tahap terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.

Pemanggilan pelapor sendiri untuk mendalami dan mencari tahu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang dipermasalahkan oleh pelapor.

“Pemanggilan itu yang pasti kita harus ambil dulu dari pelapor. Digali dulu keterangannya, kalimat apa atau bentuk perbuatan apa yang menurut pelapor ada wujud perbuatan pidana yang dilaporkan kepada polisi,” kata Adi.

Diberitakan sebelumnya, Senin (12/03/18) Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik oleh seorang pengacara, Muhammad Rizki, karena telah meretweet pemberitaan salah satu media yang menyebut Ketua Muslim Cyber Indonesia (MCA) diduga Ahoker yang merupakan pendukung fanatik mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Laporan Rizki diterima polisi dengan teregistrasi dalam surat laporan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar

News Feed