oleh

Polsek Dursa (Termohon) Tak Hadir. Sidang Praperadilan Puguh Kribo di TUNDA Hakim ?

JAKARTA, PublikasiNews.Com – Perkara hukum yang dihadapi Umar Said dan Zulkifli yang ditangkap dan dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Duren Sawit (Dursa) pada tanggal 30 Januari 2023 berujung Pra Peradilan yang di laksanakan di Ruang Sidang Said Ali, SH, lantai dasar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh pengacara ‘nyentrik Puguh (Kribo) Triwibowo, ST, SH dari Kantor Hukum Puguh Triwibowo and Rekan.

Sidang perdana Praperadilan atas nama Pemohon Umar Said (US) nomor. 01/PID.PRA/2023/PN JAKTIM, dan atas nama Zulkifli (Z) nomor. 02/PID.PRA/2023/PN.JAKTIM yang diagendakan sejak pagi molor hingga sekitar 2 jam pada, Rabu (01/3/2023). Akhirnya pun persidangan ditunda hingga minggu depan.

Pengacara Puguh Triwibowo (Jas Kream) saat hadir dalam Pra Peradilan perdana yang di laksanakan di Ruang Sidang Said Ali, SH, lantai dasar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh pengacara ‘nyentrik Puguh (Kribo) Triwibowo, ST, SH dari Kantor Hukum Puguh Triwibowo and Rekan.dok-istimewa

Penundaan itu dikatakan Majelis Hakim Henry D. Manuhua dan Novian Saputra diruang sidang PN Jakarta Timur bahwa termohon dalam hal ini pihak Polsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur tidak hadir.

“Jadwal sidang perdana ini, akhirnya ditunda, hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Hal ini dikarenakan pihak Termohon tidak hadir,” ujar Hendri dihadapan kuasa hukum Umar Said dan Zulkifli, yakni Puguh Triwibowo, ST, SH alias Puguh Kribo and Partner.

KLik – Komentar – Like & Subscribe :

Persoalan penundaan sidang ini dikatakan Puguh Kribo adalah hal biasa, dia menyebut kemungkinan – kemungkinan tidak hadirnya Kanit Reskrim ataupun Kapolsek Duren Sawit karena kesibukannya sebagai anggota Polri atau mungkin mereka belum menerima surat panggilan sidang Praperadilan dari pihak Pengadilan (PN Jaktim).

“Hal biasa itu, alasannya bisa saja sibuk, atau mereka sedang bingung menyiapkan dokumen-dokumen pembelaannya. Mungkin juga mereka belum menerima surat panggilan sidang,” ungkap Puguh saat memberikan keterangan pers-nya di lobby depan PN Jakarta Timur pada, Rabu (01/3/2023) siang.

Lebih rinci, Puguh mengulas penerapan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP terhadap Umar Said dan pasal 378 jo pasal 372 jo 55/56 KUHP untuk Zulkifli adalah salah kaprah. Dia menjelaskan bahwa persoalan itu bukan perkara Pidana, melainkan perkara Perdata.

Puguh Kribo juga meyakini, bahwa kliennya tidak bersalah. Bahkan dia menyesalkan penyidik salah meletakan perkara yang harusnya perdata menjadi pidana terkait adanya kesepakatan kerjasama akan ada transaksi barang antik Pedang Roll Tombol 5 warna Hitam Kumbang.

“Itu perkara perdata dan bukan pidana ya bro, kita melihat dari sisi hukumnya seperti itu,” ungkap Puguh.

Selain itu, Puguh Kribo juga menilai prosedural Penangkapan dan Penahanan Nomor. LP/B/18/2023/SPKT/Polsek Duren Sawit, tertanggal 30 Januari 2023 terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Undang Undang, aturan serta Perkap Polri.

Bahkan diutarakan Puguh, kliennya tidak menerima bukti SPDP dan SP2HP serta surat pemberitahuan penambahan penahanan yang harusnya dikeluarkan Polsek Duren Sawit tanggal 19 Februari 2023, namun hingga hari ini tidak adanya surat perpanjangan penahanan kepada kedua kliennya.

“Polisi menahan seseorang atau lebih harus mempunyai bukti – bukti kuat. Apalagi proses penahanan kepada Umar Said dan Zulkifli sudah berakhir tanggal 19 Januari 2023, namun tidak dikeluarkan lagi surat perpanjangan penahanan kepada klien kami, itu jelas Polsek Duren Sawit melanggar HAM,” tegasnya.

Puguh juga menjelaskan kronologis perkara penangkapan dan penahanan terhadap kliennya pada tanggal 30 Januari 2023 di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, tepatnya di kantor cabang bank BNI 46 pada saat akan digelarnya verifikasi dan validasi data keuangan milik pihak kedua (calon pembeli), terjadilah skenario yang dibuat calon pembeli dengan teriak – teriak penipu, kalian penipu, yang ditujukan kepada Sdr. Umar Said (pemilik barang) dan Sdr. Zulkifli (mediator pemilik barang).

Kegaduhan itu dijelaskan dia telah membawa dampak psikologis hukum terhadap kliennya, sehingga terbangunlah opini jahat terhadap Umar Said dan Zulkifli yang dibangun calon pembeli barang antik tersebut di dalam kantor BNI 46 cabang Jatinegara tersebut.

“Spontan klien kami itu dibawa ke Polsek Duren Sawit dan seketika itu juga langsung dibuat surat Penangkapan sekaligus Surat Penahanan tanpa melakukan lidik serta Komportir terlebih dahulu berdasarkan fakta – fakta
kejadian,” ucap advokat yang memiliki nama asli Puguh Triwibowo, ST, SH.

“Kalau penyidik menerapkan pasal Pidana terhadap klien kami, maka itu salah kaprah. Mengapa saya katakan seperti itu, ini jelas ada bukti perjanjian mereka yang dari tanggal 13 Januari 2023 dan perjanjian kedua tanggal 26 Januari 2023,” imbuhnya.

Selain itu kata Puguh, transaksi yang telah disepakati antara kedua belah pihak tanggal 30 Januari 2023 belum terjadi, dan belum adanya unsur penipuan seperti yang dituduhkan calon pembeli dan penyidik Polsek Duren Sawit.

“Ini kan belum terjadi transaksi, mereka baru akan melakukan verifikasi dan validasi keuangan calon pembeli di Bank BNI 46 Jatinegara tanggal 30 Januari 2023 untuk memastikan kebenaran calon pembeli memiliki sejumlah dana yang tertuang didalam perjanjian itu,” tuturnya.

Disini kata Puguh adanya skenario yang dimainkan calon pembeli alias pelapor bahwa mereka tidak memiliki dana senilai yang disepakati dalam perjanjian, sehingga diduga ada kongkalinglong antara pelapor dengan oknum penyidik Polsek Duren Sawit.

Keanehan yang dibuat pelapor juga menjadi hal yang harus dipertegas. Persoalan munculnya Akta Notaris Rita Imelda Ginting, SH, yang beralamat di Jalan Otista 1A, No. 10 Jakarta Timur 13330, dengan Nomor Akte 24/D/I/2023, tanggal 28 Januari 2023 yang berisi Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Zulfan Lubis alias Dato Ramli dengan G Vavend Dauruk telah melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kliennya, Umar Said.

Umar Said bersama Zulkifli kata Puguh telah jelas dijadikan umpan penjebakan yang terindikasi diperbuat Zulfan bersama Valend serta adanya skenario kriminalisasi hukum oleh oknum penyidik Polsek Duren Sawit.

“Akta notaris itu dibuat tanpa adanya kuasa dari pemilik barang, yakni klien kami Umar Said. Justru di Akta Notaris itu malah klien kami disebut-sebut namanya. Terbaca disitu dalam perjanjian atas nama Zulfan dan Valend dimana keduanya adalah calo alias mediator pembeli. Anehkan,” ?! ungkap Puguh.

Persoalan kedua, Puguh menyebut barang antik Pedang Rol 5 warna hitam kumbang yang dimiliki kliennya Umar Said (US) nyata ada dan bukan rekayasa, meskipun ada argumen Kompol Marbun Kapolsek Duren Sawit (sebelum di mutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba), menyebut bahwa foto – foto pedang rol 5 warna hitam kumbang itu diambil dari google.

“Pernyataan dan argumen mantan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Marbun sangat keliru dan harus mempertanggungjawabkan perkataannya tersebut. Marbun berucap di hadapan awak media pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 di area parkir Polsek Duren Sawit,” pungkasnya.

Sementara itu, Hj. Mariam istri Zulkifli menjelaskan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya itu terindikasi seolah keblinger. Dan dirinya juga memohon kepada Hakim agar suaminya mendapatkan keadilan dengan membebaskannya dari jerat hukum. (*/dok-ist./hms-fwj.i/@Adpti.ZARK)

Komentar

News Feed