Publikasinews.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sat Reskrim melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) berhasil melakukan penehanan terhadap seorang pelaku yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga mengalami kehamilan, sabtu (14/10).
Adapun tersangka DD (43) tega malkukan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial SD (16) sebanyak tiga kali hingga mengalami kehamilan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan februari, Maret dan bulan April tahu 2023 lalu bertempat didesa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejadian berawal ketika palku mengajak korban kekebun miliknya dengan tujuan untuk mengolah kelapa agar dapat dijual, setibanya dikebun pelaku melakukan aksinya dengan meminta kepada korban untuk melayani birahinya, korban sempat menolak ajakan ayahnya , namun pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah parang sehingga korban pun pasrah dan menerima perlakuan bejat ayah kandungnya.
Perlakuan bejat ayahnya itu terungkap ketika korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar kurang dari enam bulan, tindakan amaoral tersebut diketahui oleh ibunya setelah melihat wajah korban yang nampak pucat, sehingga dirinya pun langsung menghubungi salah satu bidan desa untuk malakukan Kespek. Setalah mengetahui kehamilan tersebut korbanpun langsung menjelaskan kepada ibunya bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
Dengan adanya laporan dari ibu korban, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pun mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa para saksi, korban, serta pelaku. Melalui keteranganya pelaku mengakui bahwa dirinya melkukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut sebanyak tiga kali diantaranya satu kali dikebun milik pelaku, kemudian sebanyak dua kali didalam kamar milik pelaku.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K, mengatakan bahwa tersangka terjerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun penjara serta atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana karen dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik.
“Dengan dilakukan pentapan tersengka lebih awal dilakukan gelar perkara sehingga dapat menentukan atau menetapkan pelaku menjadi tersangka, setelah itu dilakukan penahanan terhadap tersangka pada rutan Polres Kepulauan Tanimbar,”ungkap Kasat.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen dalam penegakkan hukum, terutama terhadap pelaku asusila yang belakangan ini cukup tinggi kasusnya diwilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar sehingga kedepannya bersama Dinas P2TP2A Kabupaten kepulauan Tanimbar akan bersinergi dalam memberikan sosialisasi sehingga dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat guna mencegah terjadinya korban asusila terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Red)
Komentar