oleh

PT. Bukit Asam Tbk Memberhentikan Secara Tidak Hormat Said Di Sebagai Komisaris

Jakarta, Publikasinews.com – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberhentikan dengan hormat dua nama direksi perseroan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Said Didu diberhentikan sebagai Komisaris perseroan.

Diberhentikannya Said Didu sebagai Komisaris perseroan dengan alasan sudah tidak sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna.

“Karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna,” bunyi keterangan tertulis PTBA, Jumat (28/12/2018).

Selain itu, Johan O Silalahi juga diberhentikan dari Komisaris Independen. Berbeda dengan Said Didu, Johan mengundurkan diri melalui WhatsApp pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama Inalum, dan Komisaris Utama PTBA serta Dirut PTBA.

“Dengan alasan mengundurkan diri secara tertulis melalui WA tertanggal 15 September 208,” bunyi keterangan tersebut.

Perseroan pun mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikirannya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PTBA.  Red

Komentar

News Feed