oleh

Putusan Inkrach Pengadilan Tinggi Jabar Nyatakan YAMJ Pengelola TKIT Mutiara dan SMP Amal Ma’ruf

Kota Bekasi, Publikasinews.com – Perseteruan kepemilikan aset sekolah TKIT Mutiara dan SMP Amal Ma’ruf antara Yayasan Amal Ma’ruf Jaladhapura (YAMJ) dengan Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura (YPIJ) yang di Ketuai Imam Maliki Ralibi yang berlokasi  di Komplek Jaladhapura AURI, Bekasi Timur akhirnya selesai dan sah dimiliki oleh YAMJ.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 201/Pdt.G/2016/PN.Bks, tanggal 3 Januari 2017 dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 541/PDT/2017/PT,BDG, tanggal 18 Januari 2018, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 201/Pdt.G/2016/PN.Bksmenyatakan SMP Amar Ma’ruf dan TKIT Mutiara adalah sah dalam pengelolaan Yayasan Amar Ma’ruf Jaladhapura (YAMJ) yang merupakan milik warga Komplek Jaladhapura AURI.

Untuk itu pengurus dan pengelola YAMJ berhak mengelola sekolah TK dan SMP yang selama ini menempati lahan TNI AU  seluas 6000 meterpersegi yang sebelumnya sejak 2015 diklaim sebagai milik YPIJ yang diketua Imam Maliki Ralibi yang dikenal sebagai Ridwan Kamil (RK)KW yang jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Demikian dikatakan Siswo, tokoh pendiri  YPIJ tahun 1985 sebelum berganti nama YAMJ  dalam konferensi persnya usai acara halal bihalal warga RW 13 Komplek Jaladhapura dengan Camat Bekasi Timur dan Lurah Margahayu serta Lurah Arenjaya, di Balai RW 13, Minggu (8/7/2018).

” Kami pun sudah memberikan laporannya ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jabar perihal legalitas YAMJ yang sah sebagai pengelola TKIT Mutiara dan SMP Amal Ma’ruf dan Disdik pun mengikuti putusan hukum yang sudah dinyatakan inkrach,” jelas Siswo.

Sementara Ketua YAMJ, Mulyadi Benteng mengaku berbahagia dan bersyukur atas  perjuangan warga komplek dan pengurus selama bertahun –  tahun telah membuahkan hasil dengan dikeluarkanya putusan Pengadilan Tinggi Jabar tersebut dan menjadi payung hukum dalam membekukan pengurus YPIJ milik Imam Maliki Ralibi.

“Untuk itu TKIT Mutiara dan SMP Amar Ma’ruf tidak berhak lagi menerima siswa baru dan siswa pindahan untuk masa ajaran tahun 2018 – 2019,” tegas Mulyadi Benteng.

Kronologis permasalahan Yayasan Amar Ma’ruf Jaladhapura (YMAJ) dengan Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura (YPIJ):

1. Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura (YPIJ) didirikan para tahun 1985, berdasarkan Akta Notaris Notaris H. Sentari, SH No.03/1985, tanggal 11 April 1985.

Kemudian Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura mendirikan sarana pendidikan Amar Ma’ruf di atas tanah milik TNI AU, dengan berbekal ijin dari:

a. Komandan Lanuma Halim Perdanakusuma nomor: Hlm/004/SIJ/XI/76,

b. Panglima Ko. Ops. TNI-AU I, Nomor: Skep/16/XII/1988, tentang Ijin Penggunaan Tanah milik TNI AU seluas 6000 m2, untuk mendirikan masjid dan madrasah.

2. Sarana pendidikan diresmikan penggunaannya oleh Panglima Komando Operasi TNI-AU I pada tanggal 20 April 1990, Marsekal Muda TNI Rukandi.

Selanjutnya diselenggarakan kegiatan pendidikan, di antaranya untuk SMP Amar Ma’ruf berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Depdikbud Prop. Jabar No: 150/102/Kep/E 90, tanggal 14 Juni 1990.

3. Rapat Badan Pendiri Yayasan Pendidikan Isl

am Jaladhapura (YPIJ) menyetujui perubahan nama Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura menjadi Yayasan Amar Ma’ruf (YAM) yang dituangkan dalam Akta Notaris H. Yunardi, SH Nomor: 33 Tanggal 21 September 2000.

Terjadinya perbuatan melawan hukum:

1. Elasari SPd, MMPd, ditetapkan sebagai Kepala SMP Amar Ma’ruf berdasarkan Surat Keputusan Badan Pendiri Yayasan Amar Ma’ruf Nomor: 2/YAM/SK/X/2012, tanggal 1 Oktober 2012.

Surat Izin Memimpin Sekolah Swasta dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 421/6368-DIK.1/X/2012, tanggal 16 Oktober 2012.

2. Selama menyelenggarakan kegiatan pendidikan di SMP Amar Ma’ruf, Elasari tidak pernah melaporkan kagiatannya sebagai pertanggunjawaban Kepala SMP Amar Ma’ruf kepada Yayasan Amar Ma’ruf.

Karena itu Ketua Yayasan Amar Ma’ruf telah meminta laporan kepada Elasari selaku Kepala SMP Amar Ma’ruf berturut-turut selama 3 (tiga) periode 2013-2015 dengan Surat Nomor: 12/YAM/10/2013, No.01/YAM/02/2014, dan No.04/YAM/02/2015, perihal Permintaan Laporan Pertanggungjawaban ke 1 s/d ke 3.

3. Tidak adanya tanggapan dari Elasari ternyata di luar dugaan, Imam Maliki Ralibi, suami Elasari diam-diam mendirikan Yayasan bernama Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura (menggunakan nama YPIJ yakni yayasan sebelum YAM) dengan Akta Notaris Nur Wahidah Zakaria Isnaini, SH No. 14/2015perihal Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura, tanggal 26 Pebruari 2015.

Lalu selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura, Imam Maliki (suami Elasari) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KP 002/YPIJ/II/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 tentang Pengangkatan Kepala SMP Amar Ma’ruf kepada Elasari, SPd, MMPd.

4. Karena Ijin Penggunaan Tanah TNI AU adalah untuk kepentingan warga Komplek Jaladhapura, maka Warga Komplek Jaladhapura mendirikan Yayasan Amar Ma’ruf Jaladhapura berdasarkan Akta Notaris Rusman, SH, tanggal 16 September 2015 tentang Yayasan Amar Ma’ruf Jaladhapura, (YAMJ) untuk selanjutnya segala asset Yayasan Amar Ma’ruf (YAM) dihibahkan kepada Yayasan Amar Ma’ruf Jaladhapura.

5. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Imam Maliki Cs, diajukan ke PN Bekasi oleh Yayasan Amar Ma’ruf Jaladhapura (YAMJ) untuk diproses secara hukum, maka:

a. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 201/Pdt.G/2016/PN.Bks, tanggal 3 Januari 2017, Menyatakan SMP Amar Ma’ruf dan TKIT Mutiara adalah sah dalam pengelolaan Yayasan Amar Ma’ruf Jaladhapura (YAMJ).

b. Beradasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 541/PDT/2017/PT,BDG, tanggal 18 Januari 2018, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 201/Pdt.G/2016/PN.Bks.

Komentar

News Feed