oleh

Resmi Dilaporkan, Polisi Segera Tangkap Pelaku Persekusi dan Pengancam Bunuh Wartawan menggunakan ‘PISTOL’?

BEKASI – PublikasiNews.Com | Kami sangat percaya, polisi akan bekerja secara profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku tindakan persekusi sekaligus pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senpi terhadap wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI).

Demikian yang disampaikan Edi Utama, S.H., M.A seorang Praktisi hukum pidana yang juga Ketua tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI). Dalam hal ini Edi juga meminta agar pihak kepolisian untuk dapat segera menangkap pelaku pengancaman bunuh wartawan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol.

Korban dugaan Persekusi dan ancaman pembunuhan, Jatnika Surya Utama/JSU (44) telah melaporkan terkait peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro BEKASI Kota dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya tertanggal, Senin 27 September 2021.dok-istimewa

Edi juga mengemukakan bahwa yang dilakukan oleh terlapor adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya dugaan hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, namun dalam peristiwa yang menimpa wartawan Jatnika Surya Utama (JSU) dinilainya perlu aparat bertindak sigap.

“Apapun pemicunya karena adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, pihak Kepolisian tentunya wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan senpi,” ungkap Edi Utama dalam siaran pers pada, Selasa (28/9/2021).

Sebelumnya viral tiga orang pelaku pengancaman menggunakan sejenis senjata api terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan telah di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kejadian berawal pada Minggu 26 September 2021, sekira pukul 11.00 WIB, di kediaman (JSU) warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/RW 001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi yang didatangi oleh tiga orang laki-laki berinisial NS, S dan M.

“Saya kaget ada yang ketok pintu rumah kami, lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah ketua RT saya, yang tiga orang lagi saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar,” ujar Erni Suherni istri JSU.

Erni pun saat itu langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan nada tinggi, jelas terlihat seperti sedang sangat emosi.

“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak-bentaj, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan ketua RT pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana,” ujar Erni.

Selanjutnya dalam keterangan yang disampaikan Jatnika Surya Utama (JSU) bahwa dirinya di dalam mobil di intimidasi di interogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan di tembak menggunakan sejenis senjata api.

Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kp. Pulo Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan (persekusi) dan penuh dengan ancaman .

“Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, di introgasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun,” ungkap JSU.

Pemred FHI: “Perlu diusut tuntas”

Sementara itu, Ade Muksin selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Peduli BEKASI mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus dapat diusut secara tuntas.

“Saya percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan karena telah masuk ke ranah UU Nomor 40 tahun 1999,” ungkap Adung, sapaan akrab Ketua PWI Peduli Bekasi ini.

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap Ade.

PWI Bekasi: Segera tangkap pelaku ancam wartawan

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga angkat bicara dan mengecam keras atas tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media.

“Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman  terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan senjata api sejenis pistol,” kata Melodi.

Ketua PWI Bekasi menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut meminta kepada kepolisian dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota untuk serius dalam menindaklanjutinya.

“Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan, saya pikir asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam (3×24 jam) pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman terhadap wartawan itu, apalagi pelaku turut meminta izin dan bersama ketua RT kerumah korban,” pungkasnya.(*/dok-ist./hms-pwi-bks.peduli/hen/ZARK)

Komentar

News Feed