oleh

Rivan Sayangkan Hakim DPO Advokat Albert Tiensa Tidak Di pertimbangkan

Jakarta, publikasinews.com –Rivan Hartanto sebagai korban pelapor menyayangkan putusan Ketua Majelis Hakim Suharso, SH, MH yang dalam amar putusannya tidak memasukkan Daftar pencarian orang (DPO) terdakwa Advokat Albert Tiensa sebagai pertimbangan yang memberatkan.

“DPO terdakwa Advokat Albert Tiensa seharusnya menjadikan pertimbangan yang memberatkan bagi hakim. Kan ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis. Hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” ujar Rivan kepada media ini, Sabtu (16/11) menilai putusan hakim tidak independen.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suharso menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa I Silvi Hartanto dan terdakwa II Albert Tiensa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/10), bulan lalu.

” Karena dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dipertimbangkan. Oleh karena dakwaan JPU itu telah terbukti maka pledoi dari terdakwa maupun pledoi dari penasehat hukum terdakwa tidak lagi dipertimbangkan atau dikesampingkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suharso, SH, MH dalam amar putusannya.

Putusan hakim itu lebih ringan 1,5 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan Tuntutan hukuman 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara, karena Terdakwa Albert Tiensa dan Terdakwa Silvi Hartanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Advokat Albert Tiensa, SH, MH telah menyuruh  saksi F.X Benny Kusuwarto membuat (mengetik) Surat pernyataan yang isinya Palsu tertanggal 14 April 2015 di Kantor terdakwa II Albert Tiensa SH, MH.

Kemudian terdakwa Albert Tiensa membawa surat pernyataan tanggal 14 April 2015 yang dibuat saksi FX Benny itu ke Kelurahan Paseban, Kec Senen, Jakarta Pusat dan menemui saksi Piping Mulya Pribadi (staf kelurahan).

Atas permintaan terdakwa ll Albert Tiensa SH, MH, Piping Mulya Pribadi menandatangan surat pernyataan itu disaksikan Terdakwa I Selvi Hartanto.

Dan surat pernyataan 14 April 2015 yang ditandatangani Piping Mulya Pribadi itu dipergunakan terdakwa advokat Albert Tiensa sebagai bukti dalam perkara saksi Lina Miranti yang saat itu terdakwa dalam dakwaan Pasal 167 KUHP, sebagai klien advokat Albert Tiensa.

Karena surat pernyataan tanggal 14 April 2015 itu dijadikan bukti pada perkara Lina Miranti dalam dakwaan Pasal 167 KUHP itu, maka Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Onslah.

Atas digunakannya surat pernyataan tanggal 14 April 2015 yang ditandatangani Piping Mulya Pribadi itu pada Perkara terdakwa Lina Miranti itu dan putusan menjadi onslah, saksi pelapor Rivan Hartanto melaporkan Piping Mulya Pribadi Kepolda Metro Jaya atas penandatanganan surat pernyataan tanggal 14 April 2015 yang ditandatangani Piping Mulya Pribadi itu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suharso juga menyebutkan: “Piping Mulya Pribadi adalah korban dari terdakwa Albert Tiensa. Piping Mulya Pribadi telah dihukum 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan dipecat dari PNS serta tidak mendapatkan tunjangan hari tua karena telah menandatangani surat pernyataan tanggal 14 April 2015. Oleh karena tidak ada yang dapat menghapus perbuatannya itu, maka harus dijatuhi kepadanya hukuman 1 tahun pidana penjara,” ujarnya.

Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan pola pembacaan putusan hakim itu.

(Nhd)

Komentar

News Feed