oleh

Rubby CHayady Melapokan Prisiden RI Ke (bawaslu) Badan Pengawas Pemilu

Jakarta, Publikasinews.com – Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye terselubung saat peresmian pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10/2018).

Pelapor diketahui bernama Rubby Cahyady, seorang warga sipil yang tergabung dalam Forum Advokat Rantau.

Rubby menduga, Jokowi, yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2019, melakukan kampanye saat bertugas sebagai Presiden.

Hal itu terlihat dari pose satu jari yang ditunjukkan beberapa orang yang berfoto bersama Presiden ketika acara peresmian berlangsung.

“Diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye, kampanye terselubung yang langsung di Suramadu dan pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa. Terlebih di saat kesempatan tersebut (warga) memberikan simbol salam satu jari yang merupakan citra diri Pak Jokowi sebagai salah satu calon presiden,” kata Rubby di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Dalam laporannya, Rubby membawa bukti berupa pemberitaan media yang memuat pose satu jari sejumlah pihak yang hadir saat peresmian.

Meski Jokowi tak terlihat berpose satu jari, tetapi, Ruby menilai, unsur kampanye terselubung tetap terlihat dari pose satu jari yang ditunjukkan orang-orang di sekelilingnya.

“Saya bilang ini terselubung, dengan gestur-gestur. Ini sangat jelas, karena ini Presiden sekaligus calon presiden.  Di sekelilingnya itu pejabat negara, pejabat provinsi,” ujar Ruby.

Menurut Ruby, Jokowi seharusnya tak perlu hadir dalam acara peresmian tersebut agar tak berpotensi terjadi pelanggaran kampanye.

“Seharusnya Presiden tidak perlu datang ke Suramadu dengan keputusan, istilahnya dari menteri terkait, tidak harus datang,” kata dia.

Adapun pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 282 juncto 306 juncto 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Red

Komentar

News Feed