oleh

Saksi Ahli Tergugat tidak Hadir dalam Persidangan, Penggugat yakin Menang

Jakarta, PublikasiNews.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, kembali menggelar sidang kasus perselisihan perburuhan antara karyawan tetap (security) dengan manajemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) yang kini menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (PSRS ATR) pada, Rabu (27/03/2019) silam.

Persidangan yang telah memasuki sidang Ke-16, terkait Perkara Nomor 307/Pdt.Sus-PHI.6/2018/PN.JKT.PST.Eks.Security Apartemen TAMAN RASUNA melawan Manajemen PPATR tersebut dengan agenda sidang keterangan Saksi Ahli fakta dari Tergugat, namun saksi yang dihadirkan tidak tampak alias absen dalam ruang sidang.

Kuasa hukum penggugat, Ulrikus Laja, SH, selaku Kepala Biro Advokasi dari Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional mengatakan, bahwa dalam sidang kali ini pihak (Penggugat) masih menunggu keterangan saksi ahli pihak tergugat yang tak pernah muncul hadir dalam persidangan.

“Persidangan tidak memerlukan waktu lama, karena saksi-saksi tergugat tidak pernah muncul diruang sidang. Seperti hari ini, acaranya saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat. Ternyata, tergugat tidak bisa hadirkan saksi, sedangkan dari pihak penggugat ajukan bukti tambahan hari ini, selanjutnya hakim menyatakan agenda selanjutnya kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat, waktunya 2 minggu terhitung sejak hari ini,” papar Ulrikus.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya majelis hakim serta para pihak mendengarkan saksi ahli, serta dari Penghuni Apartemen Taman Rasuna.

Dalam sidang sebelumnya pun terpantau pihak tergugat mendengarkan 8 pertanyaan dan ada jawabannya, diantaranya ; Bila di suatu petugas security sudah diangkat sebagai pegawai tetap, mereka sudah bekerja antara 10-20 tahun, kemudian pengusaha menggantikan sistem pekerjaan tetap dengan sistem outsourching, apa itu diperbolehkan? Dan bila diperbolehkan apa persyaratannya?

Jawabnya : Merubah sistem kerja untuk meningkatkan efisiensi atau produktivitas perusahaan boleh saja, Syaratny gambara adalah bahwa upah dan manfaat lain bagi pekerjaan sistem baru tidak boleh Kurang dari upah dan manfaat pada sistem kerja lama.

Masalahnya adalah bahwa Merubah sistem pekerja tetap menjadi sistem kerja outsourching. Sementara yang diatur adalah yang sebaliknya.
Bila persyaratan tertentu pada sistem kerja outsourching tidak dipenuhi maka status pekerja outsourching berubah menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan.

Koordinator ‘Gerbong Terakhir’, Roni Hendrawan memberikan pernyataan tegas mewakili rekan-rekannya bahwa akan terus berjuang tidak akan pernah menyerah hingga titik darah penghabisan.

“Kami sudah datang dan akan terus mengikuti jalannya persidangan, dan hari ini merupakan sidang ke-16, saya mohon Kuasa hukum dan pengurus Manajemen PPATR untuk serius menanggapi sidang ini. Mohon dengarkan tuntutan kami, terutama kepada Firman Yursak alias Noval untuk lebih melihat dari sisi kemanusiaan bukan hanya komersil semata,” imbaunya.

Pemberitaan sebelumnya bahwa ada 36 Security Apartemen Taman Rasuna Kuningan Jakarta di PHK sepihak oleh Manajemen PPATR pada Mei 2018, padahal para security ini telah berkerja rata-rata diatas 15 tahun bahkan ada yang telah mengabdi hingga 20 tahun.

Para Security yang merupakan karyawan tetap ini ada yang dipaksa untuk menandatangani Surat PHK, diduga melalui teror manajemen konflik yang dengan masif dan sistematik serta sengaja diciptakan dengan mengasingkan 5 orang DANRU (Komandan Regu) yang 5 orang dibayar pesangon sebanyak 1 setengah kali PMTK, yang membuat sebagian anggota Security lainnya panik dan resah serta bingung dan tidak betah alih-alih dibayarkan dengan 1 kali PMTK.[]Jar/Red

Komentar

News Feed