oleh

Saksi Duroto Mengatakan,Terkait Surat Kesepakatan Tanggal 15 Maret 2005 KH Drs Nur Alam tidak tahu isi surat tersebut

Jakarta,publikasinews.com -Pernah ada tukarguling atau ruilslagh namun hingga kini tidak pernah terealisasi, Berdasarkan ikrar wakaf tanggal 15 April tahun 1991 diberikan ahli waris Hi Juharia alias Ibu Gendek kepada nadzir terdiri dari H Madawi bin H Syaban, HA Nur Alam Baktir dan Sarikoen peruntukan mushola oleh Nazir KH Nur Alam. Kini penguasaan tempat ibadah Musholah Nurul Islam masih ada pada KH Nur Alam Baktir sampai saat ini.

Hal tersebut dikatakan oleh saksi Duroto yang dihadirkan kuasa hukum tergugat, Pada sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No.656/Pdt.G/2021 dengan tergugat 1 Kusnaeni, tergugat 2 KH.Drs. Nur Alam Baktir serta turut tergugat, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara. selasa 19/4/2022.

Dihadapan majelis Hakim, Saksi Duroto juga mengatakan bahwa tanah wakaf dengan sertifikat hak milik nomor 3 Wakaf yang ada di Jl Cipucang Koja Jakarta Utara telah berdiri Mushola Nurul islam dalam penguasaan sepenuhnya HA Nur Alam Baktir.

Tergugat 1 Kusnaeni, Tergugat 2 KH.Drs. Nur Alam Baktir serta turut tergugat,Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) digugat oleh Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) M. Yusuf Abdulah, Muhamad, Suripto serta Syaiful Rohman lantaran diduga tidak memenuhi isi surat kesepakatan
tertanggal 15 Maret 2005, yang menyatakan jika pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam telah selesai maka Mushollah Nurul Islam akan dibongkar dan akan di jadikan lahan parkir Masjid Jami Nurul Islam.”ujar saksi.

Aebelumnya, terkait surat kesepakatan tersebut KH Nur Alam tidak tahu isi surat kesepakatan yang ia tanda tangani tersebut. Saksi juga mengatakan, saat rapat berlangsung KH Nur Alam tidak hadir karena beliau sedang ada kegiatan,”ujar saksi.

Namun sore harinya KH Nur Alam tiba tiba disodori kertas dan disuruh tanda tangan tapi beliau tidak tau isinya, Sampai perkara ini dibidang bukti surat kesepakatan itu juga tidak ada aslinya dan tidak tau siapa yang pegang,”ujar saksi.

Komentar

News Feed