oleh

Saksi Rahayu Mengaku Saat BAP Di Polda Metro Jaya Dirinya Sedang Stres Tidak membacanya Lagi,Penyidik Hanya Menyuruh Tanda Tangan

Jakarta, publikasinews.comDalam persidan di PN Jakarta Utara pada tanggal 30 januari 2019 pada persidangan Terdakwa Tedja Widjaja dengan agenda keterangan saksi Rahayu Widyaningsih, didalam BAP nya yang sudah dituangkan dibawah sumpah mengaku pada saat  pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya unit II Harda, saksi dalam keadaan Stress dan Sakit” ujar saksi dihadapan ketua majelis Hakim, Sehingga saksi tidak sempat membaca lagi keterangan yang di berikan kepada penyidik dan tidak mengerti apa yang di minta oleh Penyidik untuk di tanda tanganinya.”ujar Rahayu Widianingsih saat menjadi saksi di pengadilan negeri jakarta utara.

Saksi Rahayu mencabut sebagian besar pernyataannya pada penyidikan, dan menyatakan apa yang di katakan pada BAP Penyidikan tidak dapat di pertanggung jawabkan, Karena pada saat pemerikaan tersebut Saksi menyatakan sedang tidak sehat dan STRESS BERAT.
Sehingga tidak tahu apa yang di katakan pada oleh Penyidik.

Saksi Rahayu juga berpura pura jadi orang linglung dimana semua keterangan yang dibawah sumpah tersebut tidak diakui dan juga tidak memberikan keterangyang sebenarnya. Saksi Rahayu Widyaningsih menjadi pelupa dan serba tidak tahu saat menjadi saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dipersalahkan terhadap bosnya, Terdakwa Tedja Widjaja, pemilik PT Graha Mahardika. Kepala Keuangan PT GM itu pun mencabut hampir semua keterangannya yang memberatkan terdakwa Tedja Widjaja di dalam berita acara (BAP) pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Rahayu Widianingsih saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Tedja Widjaja

“Saya stres Pak Hakim saat memberikan keterangan itu,” kata Rahayu yang mengaku sempat menduduki jabatan sebagai kepala Keuangan PT GM, Direktur PT GM dan Komisaris PT GM. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH mengapa saksi menandatangani BAP yang tidak diketahuinya? saksi mengaku tidak tahu,  apa tugas dan fungsi komisaris, Direktur? Saksi tidak bisa menjelaskannya.

“Berat lho pertanggungjawaban saksi yang sudah disumpah kalau ternyata memberikan keterangan bohong,” ujar Tugiyanto mengingatkan.” Ya Pak Hakim, saat di-BAP itu saya stres berat,” kata saksi lagi. Kata stres berulangkali dikemukakan. Tetapi tidak dijelaskan mengapa saksi sampai stres dan mengapa sampai menandatangani BAP yang sesungguhnya sama sekali tidak dimengertinya.

Ironisnya, sebelum saksi disumpah, sempat ditanyakan majelis hakim apakah mengundurkan diri atau sanggup memberikan keterangan yang benar dalam persidangan, saksi Rahayu Widyaningsih menyatakan kesanggupannya. Sayangnya, kendati saksi cabut BAP dan menyatakan diri stres saat membuat BAP tersebut, jaksa maupun majelis hakim tidak mengusulkan dikonfrontir dengan penyidik yang memeriksa Rahayu. Jaksa maupun majelis seolah tidak mau tahu kebenaran Rahayu stres saat membuat BAP.

Dalam BAP saksi membenarkan bahwa pada 5 Mei 2010 di kantor Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA 45) di Sunter Permai dirinya menyerahkan uang tunai Rp 16 juta kepada Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina UTA 45) lengkap dengan legalisir  kwitansi penerimaan kas/bank 5 Mei 2010 dari Tedja Widjaja/Ibu Ayu. Uang tersebut dimaksudkan untuk operasional dan administrasi bank garansi sebagai jaminan pembayaran transaksi jual beli tanah yayasan (UTA 45).

“Saya menyerahkan uang tunai Rp 16 juta kepada Rudyono Darsono atas permintaan Tedja Widjaja,” demikian Rahayu Widyaningsih dalam BAP yang dibuat pada 18 Oktober 2017 di hadapan penyidik Samian SH SIK MSi, Barnabas S Wahon SH dan Boy Fernanda M SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema yang mengikuti persidangan, Rabu (30/1/2019), tidak mempersoalkan keberadaan sanksinya (Rahayu Widyaningsih) yang berubah bagai saksi dari penasihat hukum itu. JPU Ema dan JPU Fedrik Adhar SH MH berjanji akan menghadirkan  atau mengkonfrontir penyidik dengan saksi Rahayu Widyaningsih apakah di-BAP dalam kondisi stres berat.

“Konfrontir itu untuk memastikan apakah saksi Rahayu Widyaningsih memberikan keterangan dalam kondisi stres atau memang tidak, namun kemudian berbohong di dalam persidangan. Saksi yang memberikan keterangan bohong bisa diproses hukum lho, bahkan ancaman hukumannya cukup berat,” ujar Fedrik.

Selain stres dan banyak yang tidak ingat, keterangan Rahayu Widyaningsih di dalam BAP dengan di persidangan banyak yang bertolak belakang. Pembayaran tanah milik UTA’45 yang belum dilaksanakan disebutkannya sudah dilakukan dengan baik dan benar serta langsung dengan Rudyono Darsono. Saking benarnya, versi Rahayu, menjadi terjadi kelebihan pembayaran sampai Rp 20 miliar lebih. Anehnya kelebihan pembayaran Rp 20 miliar lebih tidak diminta kembali oleh pihak PT Graha Mahardika atau terdakwa Tedja Widjaja. “Pembayaran keseluruhan telah  mencapai Rp 97 miliar lebih dari Rp 77 miliar yang seharusnya,” kata saksi.

Terdakwa Tedja Widjaya saat menjalani persidangan di PN jakarta utara

Mendengar itu, majelis hakim bertanya bagaimana bisa pembayaran lebih sampai Rp 20 miliar sementara dalam surat dakwaan dan yang terungkap dalam persidangan sampai saat ini justru belum ada pembayaran?. “Benar Pak Hakim, begitulah yang terjadi,” kata saksi.

Anggota majelis Salman SH MH mengingatkan saksi lagi bahwasanya berat bagi saksi kalau ketahuan berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan. Salman menilai sangat tidak wajar kelebihan pembayaran sampai Rp 20 miliar. “Tidak wajar kelebihan sebesar ini dalam transaksi bisnis sebesar apapun. Saksi harus mempertanggungjawabkan keterangannya ini,” ujar Salman.

Saksi terus bersikeras dengan keterangan barunya di luar BAP. Meski ketiga majelis sama-sama mengingatkan sanksi memberikan keterangan bohong di persidangan sangsinya berat dan anda dapat dipenjara”, saksi tetap menyatakan bahwa keterangannya di dalam persidanganlah yang benar. Sedangkan kesaksian di dalam BAP tidak bisa dipertanggungjawabkannya.
Ahirnya jaksa dan Hakim sepakat untuk menghadirkan saksi verbal BAP dari penyidik Porda Jaya Unit II Bangtah untuk dikonfortir minggu depan.

(Her/Nhd)

Komentar

News Feed