oleh

Satreskrim Polsek Medan Satria Ringkus 6 Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Pejuang, Kota BEKASI

BEKASI – PublikasiNews.Com | Berawal dengan berharap untuk menerima pembayaran piutang, Satu keluarga yang bertempat tinggal di Jalan Mawar Indah Blok CH-16, RT.008/RW.19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota BEKASI justru malah mengalami penganiayaan dan dugaan penyiksaan dari salah seorang rekan bisnisnya bermodus dengan pura-pura mengembalikan pinjaman uang senilai Rp 970 juta pada Jum’at malam tanggal 10 September 2021, diduga terkait dengan investasi usaha antara pelaku dan korban.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bahrudin (Uca Satria) dalam keterangannya saat menggelar jumpa pers mengatakan, bahwa pelaku berinisial (AJ) mendatangi rumah korbannya, (T) dengan maksud berpura-pura membayar hutangnya yang telah ia pinjam kepada korban.

“Pelaku seperti berpura-pura akan melunasi hutangnya sebesar 970 juta rupiah, dan pelaku meminta ketersedian pihak korban untuk dapat menghadirkan saksi dari pihak korban serta pihak pelaku saat membayar piutangnya,” kata Agus Rohmat pada, Senin (13/09/2021).

Dalam penuturannya, Agus juga menjelaskan bahwa telah terungkap rekan-rekan pelaku justru diajak untuk menagih hutang oleh (AJ). “Maka telah kita pahami, awalnya memang teman-teman pelaku dengan inisial MA, S, BP, OS, dan E tidak mengetahui bahwa pelaku utama berinisial (AJ) itu justru yang punya hutang sebesar Rp 900 juta. Ketika menyambangi rumah korban (T) dan pertemuan dilakukan diruang tamu, terjadilah cekcok dan adu mulut yang berujung aksi penyerangan serta pengeroyokan terhadap korban, istri korban serta keluarga korban,” ujarnya.

“Tindak kekerasan yang mereka lakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk melakukan penusukan di lengan kiri, ada juga pelaku yang menyetrum istri korban dan ibu korban serta menggunakan alat semprotan cabai, tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Kompol Agus Rohmat.

Selain itu, lanjut Agus, saat para pelaku berhasil diringkus pada hari Sabtu dinihari 11 September 2021, dan dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya, diketahui pula bahwa kendaraan R4 (roda empat) yang digunakan pelaku dan rekan-rekannya diduga milik pacar salah satu pelaku berinisial (M). Kendaraan mereka saat mendatangi rumah korban pun dengan menggunakan nopol atau plat palsu. Selanjutnya pihaknya masih terus mendalami motif lain atas kejadian tindakan pelanggaran hukum itu.

Dan selanjutnya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto pasal 56 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, serta UU Darurat pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dan membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sementara dalam peristiwa tersebut, unit Reskrim Polsek Medan Satria berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya berupa satu senjata Air softgun, satu senjata api rakitan dengan tujuh butir selongsong peluru, sebilah pisau, golok, dua alat setrum, sebuah alat spray cabai, empat borgol, dua ikat tambang, dua lakban hitam, enam pasang sarung tangan karet, gunting kecil, obeng, tangga lipat stainless serta satu unit kendaraan (mobil) Honda Jazz warna abu-abu yang telah pecah kaca belakangnya.(*/dok-ist./fwj-bks/Red-Zark)

Komentar

News Feed