oleh

Sebanyak 95 Terdakwa Pelaku Judi Di Apartement Robinson Disidangkan Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jakarta, publikasinews.com –Sebanyak 95 Terdakwa pelaku judi serta pengelola Perjudian di Apartemen Robinson Penjaringan, Jakarta Utara disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 3/03/2020.

Para pemain judi, pengelola serta karyawan Perjudian Apartemen Robinson di buat menjadi 7 berkas perkara.

Dalam berkas perkara ke lima sebanyak 36 terdakwa yang merupakan seluruh karyawan perusahaan judi Apartemen Robinson, yakni terdakwa Lanawati Hadi, dan terdakwa lainnya juga merupakan karyawan usaha judi tersebut. Merupakan pegawai, Kasir dan pengganti koin judi serta cleaning Service lahan perjudian yang di gaji sebesar 150 ribu hingga 250 ribu rupiah oleh pengelola judi bernama Martin dan M.Usman.

Sementara Berkas ke tujuh merupakan pengelola perjudian Apartemen Robinson yakni terdakwa Martin Unsula Heng. Martin yang tinggal di Apartemen Mediterania Jakarta Barat ini, dalam dakwaan jaksa disebutkan sebagai pemilik saham usaha illegal tersebut. Terdakwa Martin bersama M.Usman, Sandi Utomo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bekerja sama membuka usaha judi berbagai macam termasuk judi Rolex, kartu Pekkyu, Koprok dan judi lainnya di Apartemen Robinson dengan bagi hasil.  

Jaksa menyebutkan, para terdakwa ditangkap aparat Polda Metro Jaya, tanggal 6 Oktober tahun 2019 lalu di Apartemen Robinson Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di Apartemen itu ada lokalisasi berbagai permainan jenis judi.

Para pemain judi serta karyawan dan Bos judi ditangkap dengan barang bukti uang sekitar 152 juta lebih berikut peralatan permainan judi, termasuk komputer Kasir dan meja judi lainnya.

Akin (nama samaran) salah satu keluarga terdakwa merasa kecewa dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum.” istri saya cuma kasir bang, bukan operator judi, ujar Akin kepada wartawan publikasinews.com

Saat persidangan pembacaan dakwaan jaksa pengeras suara atau Mic tidak dihidupkan pihak Pengadilan, sehingga para terdakwa banyak yang kebingungan karena suara saat diperiksa atau dipanggil Hakim namanya tidak jelas saking banyaknya terdakwa.” ujarnya.

(Nhd)

Komentar

News Feed