oleh

Sekertaris Dinas Pendidikan Kena OTT Kejaksaan Negeri Kendari

Kendari, Publikasinews.com – Tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sulltra) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap oknum Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/11/18) di hotel Qubra Kendari sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Mukri, SH mengatakan pada awak media melalui sambungan telepon,  pejabat yang ditangkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra berinisial L.

“Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Qubra terkait dugaan penerimaan fee 10 persen dari nilai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan kepada SMK dan SMA se-Sultra,” kata Mukri.

Disebutkannya bantuan DAK sebesar Rp102 M untuk SMK dan Rp80 Miliar untuk SMA. Anggaran DAK diperuntukan untuk praktik siswa, laboratoroum, rumah dinas.

Dari hasil OTT tersebut lanjut Mukri, Tim jaksa berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 425  juta dari tangan L di rumahnya Jalan Mekar Nomor 35 Kendari.

Untuk saat ini yang bersangkutan dibawa ke Kejati Sultra untuk dilakukan diperiksa lebih lanjut.”Pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.  (RR)

Komentar

News Feed