oleh

Sekjen DPD-LPRI Kota Bekasi, Moses : Keadilan Harus Ditegakkan, Vonis Hakim Semoga Obyektif

Bekasi, Publikasinews.com – sidang perkara pidana yang telah memasuki agenda pembacaan tanggapan Nota Pembelaan (pledoi) dakwaan yang digelar di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1 (PN-Bekasi) jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (1/10/2018) petang.

Agenda sidang mendengarkan tanggapan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Jaksa, Malini Sianturi ketika memasuki sidang ke 8 atas perkara pidana nomer : 890/pid.B/2018/PN Bekasi dan sidang kali ini berjalan hanya sekitar 45 menit.

Tanggapan pledoi dibacakan Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi, SH, MH, serta didampingi oleh Marper Pandiangan, SH, MH dan Dewa Putuh Yusmai Hardika, SH, M.Hum selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 16.30 WIB, sempat molor hingga hampir 3 jam dari jadwal.

Terpantau tampak hadir Divisi Advokasi hukum LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Agus Budiono, SH beserta istrinya. Sidang yang sangat singkat ini telah dikawal ketat oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI), Habieb Zaky Assegaf, yang dalam sidang kali ini diwakili Sekjen DPD-LPRI Kota Bekasi, Moses.

Busyraa, SH didampingi rekannya Arah Madani, SH yakni para Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa selaku penasehat hukum dari Terdakwa atas nama ; Niesye Kusumadewi Alias Niesya Binti Spallding (37) sebagai terdakwa I, dan terdakwa II ;Carolina Elsje Spallding Binti Hamsil Rusli (67) saat memberikan keterangannya usai persidangan mengatakan bahwa tugasnya selaku kuasa hukum telah usai, namun tetap akan selalu siap jika masih diberikan kepercayaan.

“Langkah-langkah kami sebagai penasehat hukum secara proses, tahapan hukum kami telah selesai. Kita sama-sama berdo’a agar keadilan benar-benar ditegakkan. Siapa yang sebenarnya telah menjadi korban benar-benar diperlihatkan,” imbaunya.

“Dan tanggapan terhadap pledoi kita telah dibacakan Jaksa, kita juga cukup kaget ternyata Jaksa sangat cukup serius menanggapi pledoi kita, berarti inikan dapat diduga ada sesuatu,” ungkap Busyraa.

Busyraa juga dalam pemaparannya mengungkapkan adapun penilaian berikutnya adalah murni di tangan Majelis Hakim. “Sehingga hakim benar-benar diuji karena apa yang kita sampaikan sebagai penasehat hukum adalah sudut pandang kami berdasarkan fakta serta temuan-temuan di persidangan,” tuturnya.

Masih kata Busyraa, bahwa dari hal sekecil apapun telah di sampaikan dalam pledoi.
Berbeda dengan Jaksa yang diduga dalam kasus mempunyai kepentingan.
“Tinggal kami berharap Hakim akan melihat bagaimana fakta sebenarnya bukan yang ada di BAP Kepolisian,” paparnya.

Tuntutan Jaksa dalam sidang tetap sama yaitu: Tuntutan 1,6 tahun untuk terdakwa 1 (Niesye) sedangkan untuk terdakwa 2 (Carolina) penjara 1 tahun, dimana kedua terdakwa akan dikurangi masa tahanan.

“Pada agenda sidang terakhir, Senin, 8 Oktober 2018 kita akan mendengar putusan vonis hakim. Sidang kasus perkara pidana dengan terdakwa stroke di PN Bekasi ini akan berakhir dan Bola ini ada di hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Kota Bekasi, Habieb Zaky Assegaf melalui Sekjennya, Moses serta penasehat hukum divisi investigasi DPD LPRI Kota Bekasi, Arya Purwanto Wicaksana kepada wartawan menjelaskan pembacaan tanggapan pledoi kepada Majelis Hakim PN Bekasi tersebut diduga seperti ‘dipaksakan’.

“Tanggapan Jaksa terhadap pledoi terdakwa dalam sidang perkara kasus yang diduga sarat ‘kriminalisasi’ ini hingga terdakwa mengalami stroke, diduga ada sesuatu. Maka akan terus tetap kami kawal ketat, Majelis Hakim dalam hal ini dituntut obyektif saat mengambil keputusan untuk vonis nanti dalam sidang terakhir,” ujar Moses usai sidang.(red)

Komentar

News Feed