oleh

Seminar Monev Penerapan UU KIP di Gedung Sate Bandung, diikuti Bagian Humas Pemkot Bekasi

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Bagian Humas Setda Kota Bekasi mengikuti Seminar Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang di gagas Komisi Informasi Jawa Barat yang digelar di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung Jawa Barat pada, Kamis (29/08/2019).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menjadi salah satu bagian dari peserta seminar dengan peserta lain dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang meliputi dari 27 Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah (kanan) menjadi salah satu bagian dari peserta seminar Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan peserta lain dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang meliputi dari 27 Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat, yang di gagas Komisi Informasi Jawa Barat yang digelar di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung Jawa Barat pada, Kamis (29/08).dok-red

Dalam kesempatan tersebut, Sajekti mengatakan bahwa seminar hasil monitoring ini dianggap perlu bagi dirinya, karena selaku PPID Utama Pemkot Bekasi. “Hal ini karena menjadi bahan pembelajaran peningkatan layanan informasi publik yang dilakukan setiap Badan Publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” tuturnya.

“Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap lima penerapan jenis kewajiban yang diamanahkan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik yaitu kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, Kewajiban menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat,” kata Sajekti.

Lalu, lanjut Sajekti, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan PPID, Kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik dan, kewajiban menyusun laporan pelayanan informasi publik.

“Lima penilaian dilakukan kepada kami badan publik pemerintah daerah. Dan kami berkomitmen melakukan pelayanan informasi sebaik-baiknya. Dari upaya yang telah dilakukan juga, PPID Kota Bekasi berhasil meraih berbagai juara dari KI Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat pada Piala Humas Jabar 2019,” ungkap Sajekti.

Dalam seminar Monev ini tambah Sajekti, digambarkan hasil kualifikasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat masih ada dalam kategori “Cukup lengkap” pada kisaran 55-79 persen. “Kelengkapan pemenuhan kewajiban berkorelasi dengan pelayanan informasi bagi masyarakat (89 % PSI tidak ada tanggapan badan publik),” paparnya.

Untuk itu dari hasil ini, PPID Pemerintah Daerah, termasuk Kota Bekasi perlu terus meningkatkan kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), SOP pelayanan, peningkatan koordinasi PPID Pembantu, dan uji konsekuensi dan informasi yang dikecualikan.[]hms-G/Jark

Komentar

News Feed