oleh

Sidang Ke-3 Kasus Arisol “MAMA YONA” Admin Mempunyai Peran Dalam Perputaran Uang

Bekasi, Publikasinews.com
Pengadilan Negeri (PN Bekasi) kembali mengelar sidang terkait perkara kasus Arisol (arisan online) “Mama Yona” yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dengan terdakwa, Desy Chrisna Yulyani Sitanggang selaku ‘owner’ Arisol “Mama Yona” yang telah mendapat perhatian serius warganet, terutama di Bekasi.

Persidangan yang menjadi sorotan masyarakat Bekasi ini, pelaksanaan sidangnya bertempat di Ruang Sidang Sari II lantai 2, Pengadilan Negeri Kelas IA (PN- Bekasi), Jalan Pramuka Nomor 81, Marga Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Selasa (18/9/2018) siang.

Sidang yang ke-3 ini yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB kembali tidak sesuai jadwal sidang atau tidak tepat waktu, molor hingga 2 jam. Yakni baru dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan agenda sidang masih menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Majelis hakim dalam sidang kali ini terdiri dari Hakim ketua, Holoan Silalahi, SH, MH, dengan dua orang hakim anggota, yakni Marper Pandiangan, SH, MH dan Dewa Putuh, SH serta seorang panitera penganti.

Dalam persidangan ke tiga ini, terungkap diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu pembelian kendaraan roda empat (Mobil) dengan mengunakan kartu debit dan pembelian rumah secara tunai melalui transfer yang dilakukan oleh Desy menggunakan dana member arisan.

Hakim ketua, Holoan Silalahi, SH, MH dalam sidang kali ini mengimbau supaya data-data akuratnya dibuat Simple untuk dapat ditunjukan dimuka sidang. “Harus diketahui rinciannya, berapa yang disetor oleh para member dan berapa keuntungan yang diterima member, hal ini dapat dilihat melalui rekening koran,” tuturnya.

Hakim ketua, Holoan Silalahi juga berpesan kepada Jaksa untuk dapat menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa. Serta Jaksa harus bisa dan mengusahakan sidang berikutnya pada, Selasa 25 September 2018 ontime (tepat waktu) sesuai agenda sidang yaitu pukul 13.00 WIB.

Selain itu, terkait tata laksana ataupun mekanisme pengelolaan sistem Arisol (arisan online) “Mama Yona” tersebut sempat ditanyakan oleh hakim anggota, Dewa Putuh, SH kepada saksi dengan sebutan ‘pirang’ yang merupakan admin dan ikut andil dalam Arisol “Mama Yona” yang telah merugikan ratusan membernya tersebut.

Sementara itu, terungkap pula dan diakui Desy Chisna Yulyani Sitanggang bahwa ada ‘pemodal’ terkait Investasi furniture, elektronik maupun usaha lainnya, serta ada pula untuk member offline
sebelum ia Collapse (mengalami kejatuhan/bangkrut).

Usai persidangan kuasa hukum para korban, DR. Syafrudin, SH, MH didampingi Lovie Helena, SH dari kantor pengacara Syafflov dan Partners saat ditanya awak media terkait ada bantahan kerugian yang mencapai Rp 15 miliar, DR. Syafrudin menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dihitung berdasarkan akumulatif uang member yang masuk.

“Secara akumulatif dan keseluruhan kerugian katakanlah ratusan (member) itu barangkali ya benar. Tapi yang saya tau, orang (klien) saya yang 33 member itu saja kerugiannya sekian (sesuai data) dan kamilah yang bertindak,” ujar DR. Syafrudin, SH, MH.

Masih kata DR. Syafrudin, ironisnya sekarang tiba-tiba yang lain, yang tidak (mengerti) mempersoalkan itu ikut mau masuk. “Masalahnya kan, kenapa saat diajak diawal tidak mau sekarang sudah muncul kok mau masuk. Dan dalam hal ini, Jaksa pun juga bertindak secara profesional karena bukan wilayah (kewenangan) mereka,” tandasnya.(Jar)

Komentar

News Feed