oleh

Sidang Owner Arisol “Mama Yona” Akhirnya Digelar PN Bekasi

Bekasi, Publikasinews.com – Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, terhadap _’owner’_ arisol (arisan _online_) “Mama Yona” dengan terdakwa, *Desy Chrisna Yulyani Sitanggang.* Wanita ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan dugaan pengelapan terhadap sekitar 600 anggota arisan online (Arisol) “Mama Yona” tersebut.

Sidang yang digelar seharusnya pukul 13.00 WIB molor dari jadwal sebelumnya, yakni pada pukul 14.00 WIB, diruang sidang Kartika lantai 3, Pengadilan Negeri Kelas IA (PN Bekasi), Jalan Pramuka Nomor 81, Marga Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (13/9/2018).

Sebagai informasi, modus arisan _online_ (Arisol) “Mama Yona” dengan mengiming-imingi para korbannya memperoleh keuntungan mencapai 50 persen hingga 80 persen dari nilai yang disetorkan kepada terdakwa dalam waktu dekat setelah menyetor.

Sebelum berkas perkara terdakwa di sidangkan, Polres Metro Bekasi dalam pengungkapan kasus ini juga telah berkoordinasi dengan tim Cyber Mabes Polri. Karena, melibatkan UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) sebab, media yang digunakan merupakan Medsos (media sosial). Dan dalam kasus ini, Desy juga dijerat dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Kuasa hukum korban, DR Syafrudin, SH, MH dengan didampingi Lovie saat memberikan keterangan Pers-nya mengatakan bahwa terkait sidang arisan yang digelar di PN Bekasi tentang arisan online (Arisol).

“Ternyata para korban arisan online ini berangapan sidang kali ini adalah yang pertama, tapi ternyata itukan sidang kedua,” tuturnya.

“Saya beranggapan sih tidak salah, kalau mereka menganggap ini sidang perdana jadi dakwaannya langsung dibarengi dengan saksi. Tapi ternyata dakwaannya sudah dibacakan Minggu kemarin, dan ternyata ini sidang kedua. Itu yang pertama, yang ingin saya jelaskan,” kata Syafrudin.

Dalam pemaparannya, Syafrudin juga menjelaskan , apa yang menjadi skenario didalam sidang tadi, menurut saja. “Sudah jalan sebagaimana mestinya. Cuma barangkali memang antara pertanyaan majelis, sama pemahaman dari para korban disitu ada miscomunication sedikit. Serta berkaitan dengan masalah, Apakah yang modalnya sekian itu sudah kembali berapa gitu kan? Akan tetapi ada juga yang belum kembali sama sekali,” papar Syafrudin.

Syarifudin juga memaparkan bahwa para korban arisan online “Mama Yona” semuanya memonitor jalannya sidang. “Semuanya memantau, jadi mereka juga akan mengikuti perkembangannya. Total kerugian mencapai Rp 15 miliar, sedangkan untuk korban yang hadir mengikuti sidang hari ini sebanyak 15 orang yang mengalami kerugian sebesar Rp 4 hingga -Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Tuntutan para korban maupun saksi sebenarnya sederhana, lanjut Syafrudin sudah dijawab sendiri oleh terdakwa. “Uang dibalikan, Dan walaupun dana dikembalikan, proses persidangan tetap berlanjut atau?,” ujarnya.

“Kalau untuk penipuan sudah masuk, seandainya Desy mengembalikan proses sidang masih jalan teruss. Artinya, walaupun memang dia (Desy-red) mengembalikan; tidak otomatislah untuk menghapus tindakan pidana yang dilakukan, tapi paling tidak dapat meringankan dia (Desy),” imbaunya lagi.

“Kalau penipuan menurut saya, ya sudah masuk unsurnya. Karena kenapa para korban mau, karena kan memang dijanji-janjikan dikasih iming-iming. Pasal pemalsuan kalau tidak ada hal itu, kan tidak terpenuhi unsurnya,” pungkas Syafrudin.

Senada dengan Syafrudin, Lovie saat ditanya publikasinews terkait asset-asset terdakwa yang diduga hasil TPPU telah disita pihak kejaksaan, dan sebagian sudah terdeteksi lokasinya. “Barang-barang seperti rumah, tanah, mobil dan alat-alat elektroniknya. Saya rasa mungkin bisa juga tanyakan ke jaksa yang lebih paham,” pungkas Lovie.

Dalam menjalankan sistem arisan _online_ Owner “Mama Yona” diduga menggunakan model skema ponzi. Secara sederhana, skema ponzi adalah kemampuan untuk mengatur arus tunai _(cash flow)_ tanpa didukung dengan _underlying asset_ dan manajemen risiko yang baik.

Selama masih ada dana baru _(fresh money)_ yang masuk, maka piramida ponzi ini akan tegak berdiri dan pemilik dana dapat menikmati keuntungan. Dana segar yang masuk dari anggota baru ini dipakai untuk membayar anggota lama.

Kondisi ini akan terus berjalan secara stimultan. Dengan kata lain, semakin banyak anggota baru yang masuk, maka semakin kokohlah piramida itu. Namun sebaliknya ketika nasabah baru tersendat, maka goyahlah fondasi piramida ini.

Ditambah lagi, kalau dana baru yang masuk itu disalahgunakan oleh penerimanya. Karena dana anggota baru langsung ditransfer ke rekening _owner,_ seperti yang terjadi pada kasus Arisol “Mama Yona” tersebut.

Sementara itu, usai jalani persidangan dan hendak dibawa ke mobil tahanan terdakwa, Desy saat ditanya awak media terkait apakah bekerja sendiri atau ada sindikat dalam menjalankan aksinya, Desy mengatakan ia melakukannya sendiri.

Jika tidak ada aral melintang, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada, Selasa 18 September 2018 dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.(Jar)

Komentar

News Feed