oleh

Sidang Pengadilan Dengan Terdakwa “STROKE” Di Hadiri Ketua DPD LPRI Kota Bekasi

Bekasi, Publikasinews.com – Sidang yang telah memasuki tahap Nota Pembelaan (PLEDOI) dalam perkara pidana nomor : 890/Pid.B/2018/PN.BKS, terkait atas tuntutan Jaksa PENUNTUT UMUM Nomor PDM – 36/BKS/2018.

Pada kesempatan sidang yang Ke-7 ini, diantaranya Evi Risna Yanti, SH, M.Kn, Busyraa, SH, Arah Madani, SH, yakni para Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dompet Dhuafa selaku penasehat hukum dari Terdakwa atas nama ; Niesye Kusumadewi Alias Niesya Binti Spallding (37) sebagai terdakwa I, dan terdakwa II ; Carolina Elsje Spallding Binti Hamsil Rusli (67)

Dengan lokasi Kejadian perkara yang diduga perkelahian dengan dipicu asap dari knalpot mobil Langat Sitorus, terjadi di Jalan Bojong Utama V Blok-5/31 Nomor 1, RT. 001/016 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat.

Terpantau publikasinews.com, Majelis hakim dalam sidang ini terdiri dari Hakim ketua, Oloan Silalahi, SH, MH, dengan dua orang hakim anggota, yakni Marper Pandiangan, SH, MH dan Dewa Putu Yusmai Hardika, SH, M.Hum (dengan penganti).

Sidang bergulir dan tengah memasuki sidang ke-7 tersebut digelar diruang sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1 (PN-Bekasi) jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (24/9/2019) siang.

Sidang Perkara kasus yang diduga sarat dengan ‘kriminalisasi’ oleh oknum penyidik Polsek Bekasi Timur terhadap terdakwa ini dipantau dengan dihadiri oleh Habieb Zaky Assegaf selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) didampingi Sekjennya, Moses
serta penasehat hukum DPD LPRI Kota Bekasi, Arya Purwanto Wicaksana. Selain itu, tampak pula Divisi Advokasi LSM-GMBI, Agus Budiono, SH beserta jajarannya.

Kasus perkara tindak pidana yang diduga perkelahian tersebut telah membuat dua terdakwa menjadi ‘pesakitan’. Mirisnya lagi, mereka sebenarnya diduga telah menjadi ‘KORBAN’ bukan pelaku pengeroyokan. Hal inilah yang membuat Carolina Elsje Spallding terserang penyakit ‘Stroke’.

Habieb Zaky Assegaf saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Bekasi Timur bisa bergulir, namun kenapa justru LP di Mapolres Metro Bekasi Kota ‘Mandeg’, ada apa?.

“Kita akan pantau kinerja penyidik Polres, sehingga LP dapat berjalan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berpedoman kepada promoter Kapolri serta pelaku ‘pengeroyokan’ yang sesungguhnya dapat diringkus,” ungkap Habieb Zaky.(red)

Komentar

News Feed