oleh

Sidang Praperadilan WT dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jakarta, Publiasinews.com – permohonan Prapradilan terkait kasus kekerasan terhadap anak 5 tahun WT oleh seorang guru kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara pada (13/7).
Sidang lanjutan, yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim tunggal, Titus Tanding SH. MH membacakan pertimbangan hukum, menyatakan tersangka Maria Peni Uran ditetapkan sebagai tersangka Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tanjung 2014.
Sedangkan, termohon menyatakan terbukti tidak terpenuhi usur sengaja, pernyataan diatas perbuatan tersangka pada tangal 8 Maret 2016 sekitar pukul 12:00 WIB saat jam pelajaran di sekolah Bright Kids preshool dengan mengunakan kuku jari tangan kanan nya sehingga melukai pelipis kiri Wiliam terbukti.
Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan Pemohon yang membuktikan termohon telah memiliki 2 alat bukti yang sah, vide pasal 183 KUHP Jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dengan perimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan Praperadialan pemohon, menyatakan ” tindakan termohon menghentikan penyidikan perkara Tidak sah, memerintahkan termohon menyidik kembali perkara tersangka Maria Peni Uran dengan Membebankan biaya perkara kepada termohon. ” Ujar hakim yang menangani kasus itu.
 
Menurut Kuasa hukum Pemohon prapradilan Jefri luanmase SH ” kami sangat Puas dengan Keputusan Ketua majelis Hakim yang memberikan Keputusan yang seadil-adilnya, dengan mengabulkan Permohonan prapradilan dan memeberikan Kepastian Hukum kepada klien kami, kami akan menindaklanjutin dan mengawal Putusan, Untuk diproses tersangka Maria Peni Uran sampai di Tingkat pengadilan Negeri untuk disidangkan. ” Ucap Jefri luanmase SH.
Sementara orang tua korban Lina saat di jumpai awak media mengatakan ” saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim dan berharap agar kasus yang menimpa anaknya dapat segera disidangkan ” jelas Lina orang tua korban.

Komentar

News Feed