oleh

Sosialisasi BPN Kota Administratif Jakarta Pusat Pentingnya Sertivikat Tanah Kepada Masyarakat

Jakarta, Publikasinews.com – Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat menginisiasi sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikat tanah kepada warga di daerah Petojo, Jakarta Pusat, yang dilakukan di RPTRA Kejora, Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut Thontowi, SH., MSi., Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, acara ini merupakan bagian penting dari program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sebagai upaya membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah. Roro Handayani bertekad bagikan ilmu kepada masyarakat

Salah satu pembicara Bayu Sari Hastuti Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Administratif Jakarta Pusat mengatakan, acara ini merupakan bentuk upaya Kantor Pertanahan memediasi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Kalau sudah ada sertifikatnya, tentu tanah itu jadi bernilai ekonomis tinggi. Dan itu bisa diagunkan ke bank untuk dijadikan modal bisnis,” terang Bayu Sari.

Pembicara lain Roro Handayani, SH., S.pN., yang dikenal sebagai notaris/PPAT sekaligus Ketua Umum Ormas Satria Muda Andal Nusa ini mengupas dari sisi pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), baik usaha maupun produk yang dihasilkan masyarakat.

Roro yang dikenal juga sebagai konsultan HAKI ini mengatakan, “Saat ini kita tengah menghadapi pasar bebas atau globalisasi. Karena itu kita dituntut memiliki kapasitas dan kompetensi yang berkelas juga. Salah satunya dengan secara aktif mendaftarkan merek yang dapat berupa logo, gambar atau kata, kalimat menjadi merek dari produk yang kita hasilkan”.

Hal ini penting agar logo, gambar atau merek dagang kita tidak ‘dicaplok’ pihak lain”. Roro menerangkan ada 6 aspek dalam HAKI (property right), yakni hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan varietas tanaman. Para pembicara bersama peserta

“Harus dipahami paten berbeda dengan merek. Selama ini ada pemahaman yang salah di masyarakat bahwa hak paten itu sama dengan merek,” terang Roro.

Menurut Roro, masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan akan merek dagang. “Dengan merek yang terdaftar resmi di Dirjen HAKI, akan memudahkan dalam pemasaran dan membentuk brand di masyarakat,” jelasnya. Lebih dari itu, kata Roro, UMKM juga sejatinya memiliki sertifikat merek dan mendapat fasilitas pembiayaan.

Ditambahkannya, kehadiran Roro sebagai pembicara pada acara ini merupakan wujud perhatian dari Satria Muda Andal Nusa yang terus bermitra, baik dengan pemerintah maupun masyarakat.

Roro yang juga alumni Universitas Indonesia angkatan I dari Konsultan HAKI memang bertekad mengabdikan ilmunya di bidang HAKI khususnya Merek kepada khalayak umum agar masyarakat dalam berwirausaha juga siap dan mengetahui serta memahami arti penting dan fungsinya merek bagi produknya dan mampu bersaing positif dengan produk dari luar. Red

Komentar

News Feed