oleh

Sri Puguh Budi Utami tinjau kondisi Lapas dan Rutan di Palu pastikan Layanan Dasar dan Layanan Penegakan Hukum

Palu-Sulteng, PublikasiNews.Com – Kami hadir kembali ke Palu, untuk melihat kondisi Layanan Dasar dan Layanan Hukum Lapas dan Rutan yang terdampak pasca tragedi gempa disusul bencana tsunami yang terjadi, 28 September 2018 yang lalu.

Demikian yang dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat kembali meninjau kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya pada, Sabtu (27/10/2018).

Sri Puguh Budi Utami, dalam kesempatan tinjauannya ke Palu membawa satuan petugas layanan dasar dan layanan hukum sekaligus memimpin jalannya apel siaga di pusatkan di Lapas Palu bertujuan untuk mengecek kembali dan memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang berada di 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis Lebih maupun Rutan yang terdampak gempa tsunami. Selanjutnya menetapkan batas akhir narapidana melapor pada tanggal 26 oktober 2018 dan narapidana dan tahanan yang tidak kembali bersama pihak Polri ditetapkan statusnya sebagai pelarian Lapas/Rutan serta menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Adapun layanan hukum menyangkut layanan pemasyarakatan berbasis tekhnologi informasi seperti sistem data base pemasyarakatan, berapa narapidana dan tahanan yang sudah ada didalam dan berapa orang tahanan yang masih diluar sampai batas waktu yang ditentukan, selain menyangkut sarana prasarana Lapas dan Rutan, juga memastikan kesiapan mental, fisik dan psikologis para petugas untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan,” tuturnya.

Masih kata Utami, bahwa layanan dasar untuk mengetahui kebutuhan dasar narapidana dan tahanan yang harus segera dipenuhi. “Hal ini meliputi pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, sarana prasarana hunian agar bisa ditempati dengan layak,” tegas Sri Puguh Budi Utami.

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui rilisnya menyampaikan bahwa sampai saat ini, dari 1.670 orang narapidana dan tahanan, yang telah kembali berada di dalam Lapas dan Rutan sebanyak 1.092 orang; masih ada sekitar 578 orang lagi yang belum kembali.

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengajukan permohonan kepada pihak Polri penetapan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum kembali pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga tanggal 26 Oktober 2018 kemarin.

Selesai memimpin apel siaga, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Djuliasman purba, Sri Puguh Budi Utami berkesempatan menyampaikan apresiasinya kepada salah seorang narapidana seumur hidup yang sempat kabur menyelamatkan diri saat terjadi gempa, dengan sukarela kembali ke lapas.(Jar-red)

Komentar

News Feed