oleh

Syukuran eks Karyawan Security PPATR bersama Ketua LEADHAM Internasional

Jakarta, PublikasiNews.Com – Dalam sebuah pertemuan pada akhir bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah yang lalu, dengan acara yang diprakarsai Ketua Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional Wilayah Jawa Tengah, Dr.(H.C) Ir. Rismauli Sihotang dengan didampingi team advokat, yakni Ulirikus Laja, SH dan Wilvridus Watu, SH yang beberapa waktu lalu menggelar syukuran serta dirangkai melalui pembagian cinderamata atau kenang-kenangan kepada seluruh eks karyawan tetap security apartemen Taman Rasuna (PPATR) bertempat disalah satu restoran diarea Pasar Festival Kuningan Jakarta Selatan.

Setelah melewati perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, sidang perdata gugatan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Gunung Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat, sebanyak 36 eks karyawan Security apartemen PPATR yang diduga dipecat tanpa pesangon akhirnya dapat merasakan hasil jerih payah puluhan tahun bekerja, dimana majelis hakim mengabulkan beberapa point-point gugatan karyawan tersebut.

Ketua LEADHAM Internasional Jawa Tengah, Dr. (H.C) Rismauli Sihotang (kiri) ketika memberikan hak kepada para eks Security (Karyawan Tetap) PPATR, serta bantuan tambahan sedikit secara simbolis kepada keluarga Almarhum Daman, yang diketahui Daman adalah salah satu mantan karyawan eks Security apartemen Taman Rasuna yang meninggal dunia satu hari setelah dibacakannya putusan hakim terhadap perkara nomor 307 di PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2019

Berdasarkan data yang dihimpun publikasinews.com, Senin (01/7) kegiatan acara yang dimulai dengan bersantap menu makanan istimewa (berbuka bersama) disertai silahturahmi antar awak media, dalam kesempatan tersebut Ketua Leadham Internasional Dr.(H.C) Ir. Rismauli Sihotang, selain memberikan uang juga memberikan sebuah kenangan berupa voucher belanja sepatu kepada seluruh eks karyawan sebagai bentuk kekeluargaan untuk merawat tali persaudaraan. 

Saat memberikan keterangan persnya, Risma sapaan wanita cantik nan energik ini menyampaikan bahwa gugatan yang telah dikabulkan majelis hakim merupakan kemenangan untuk orang kecil, oleh sebab itu patut untuk disyukuri bersama.

Tampak hadir selain Ketua Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional Wilayah Jawa Tengah, Dr.(H.C) Ir. Rismauli Sihotan team advokat yang mendampinginya, yakni Ulirikus Laja, SH (tengah) dan Wilvridus Watu, SH (kiri).dok-red

Dan menurut Rismauli Sihotang adanya acara yang diselenggarakan tersebut adalah sebagai bentuk syukuran dan silahturahmi serta penutupan pertemuan agenda persidangan yang dimana sidang terkait Hak karyawan dianggap telah selesai. Demikian yang disampaikan sesuai dengan keterangan tertulisnya.

Risma juga menuturkan bahwa dengan adanya pembagian voucher sepatu, hal ini menandakan semua karyawan atau siapapun untuk terus melangkah maju demi menatap masa depan. “Filosofinya adalah sepatu merupakan dasar setiap insan yang memakainya untuk berjalan dan melangkah menyongsong berkat dalam kehidupannya. Semoga dengan sepatu yang baru, mereka semua melangkah dengan harapan dan keberuntungan yang lebih baik dan cemerlang dari yang kemarin dan selalu diberkati TUHAN YANG MAHA KUASA,” harap Risma.

Disamping itu, Risma beserta team advokat Leadham Internasional Jawa Tengah juga memberikan bantuan tambahan sedikit kepada keluarga Almarhum Daman, yang diketahui Daman adalah salah satu mantan karyawan eks Security apartemen Taman Rasuna yang meninggal dunia satu hari setelah dibacakannya putusan hakim terhadap perkara nomor 307 di PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.(*) Jar

Komentar

News Feed