oleh

Tak Terima di Tetapkan jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, ASN Cantik Asal Palembang Ajukan Pra peradilan


PALEMBANG – PublikasiNews.Com | Langkah hukum dengan melalui pengajuan pra peradilan demi sebuah KEADILAN ditempuh (IM) yang merupakan seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ia tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik, atau fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHPidana yang diduga terjadi pada hari Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 11.12 WIB bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, ruang lobby lantai II Pemprov Sumsel, Jalan Ade Irma Nomor 10, Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur advokasi Law Office Saiman and Family, Rizka Fadli Saiman selaku kuasa hukum IM, dari Tim Advokasi Law Office Saiman and Family, yang menyatakan ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kasus yang telah menimpa klienya, berinisial (IM) 36 tahun. Hal tersebut disampaikan saat digelarnya konferensi pers pada, Senin (31/01/2022).

Saiman menjelaskan secara detail, kliennya pada tanggal 2 Februari 2021 di laporkan ke Polrestabes Palembang Kota Polda Sumsel oleh Septari Citra Mulanda (36) dengan bukti Laporan Polisi bernomor LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan saat jumpa pers yang digelar bertempat di Kopitiam Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang tersebut.

Selanjutnya dalam prosesnya, IM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik. “Kami telah ajukan pra peradilan, agar kasus ditinjau ulang dan dilakukan rekonstruksi,” tuturnya.

Saiman juga menyebutkan, bahwa dua orang saksi terlapor M. Anton Zakaraia dan Robi akan menarik keterangan kesaksian mereka. Lantaran mereka berdua sadar telah memberikan keterangan dan kesaksian palsu.

“Dua saksi mendatangi kami mereka meminta ma’af kepada klien kami. Lalu mereka mau memberikan keterangan revisi karena apa yang mereka sebutkan kemarin di kantor polisi itu disebutkan karena permintaan pelapor,” ujar Saiman.

Padahal (dalam kasus tersebut), lanjut Saiman, diketahui saksi telah memberikan keterangan palsu yang ada dugaan karena disuruh dan diarahkan. “Selain itu, juga tentunya karena telah diakui oleh saksi, bahwa tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor,” ungkapnya.

Sementara itu, Septari Citra Mulanda selaku pelapor saat dihubungi via sambungan telepon selulernya ketika di konfirmasi dan untuk diminta klarifikasinya terkait kasus tersebut tidak memberikan jawaban. Telpon dan Pesan whatsapp wartawan tidak diresponnya, justru nomor kontak media yang mencoba telah menghubunginya malah di Blokirnya.(*/dok-ist./fwj-bks/hms-Reff./red)

Komentar

News Feed