oleh

Tandatangani SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi, Bupati Bekasi Digugat ke PTUN

Kab. BEKASI – PublikasiNews.Com | Kisruh pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tak berhenti. Setelah adanya aksi unjuk rasa berkali-kali yang meminta Bupati Eka membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Dirut untuk yang ketiga kalinya.

Kini Bupati Bekasi Digugat oleh Warga Kabupaten Bekasi dan Salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum’at 23 Oktober 2020.

Salah satu penggugat Bupati, Hasanudin Basri menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” kata Hasan sapaan akrabnya pada, Senin (26/10/2020)

“Namun jangan ditafsirkan dengan enteng dalam pasal tersebut pun disebutkan bahwa Direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. Garis bawahi ya Keahlian Khusus dan/atau Prestasi yang sangat baik,” tuturnya.

Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, lanjut Hasan, diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 point a sampai d disebutkan Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD. “Selain penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan 3 tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan,” ujar Hasan.

“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan Kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap Minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM, selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target” tegas Hasan.

Kemudian yang menjadi pertimbangan selanjutnya apakah Bupati Eka menterjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d yang menyebutkan syarat Direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.

“Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018, saya yakin Bupati tidak sepenuhnya tahu, dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance SK pengangkatan tersebut kami uji materi di PTUN,” pungkasnya.

Sementara itu, Fauzi selaku Humas PDAM Tirta Bhagasasi ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk dimintai tanggapannya terkait hal ini, tidak merespon.[]red/Zark

Komentar

News Feed