oleh

Tedja Widjaja Disebutkan Sebagai Pemalsu Sertifikat Tanah Untag

Jakarta, Publikasinews.com -Setelah sekian lama tersembunyi akhirnya terbuka jelas bahwa Tedja Widaja (saat ini sedang proses hukum) bahwa pemalsuan bahkan sederet tindakan melawan hukum lainya dilakukanya, diantaranya pemalsuan sertifikat tanah milik Universitas 17 Agustus (Untag) sekarang Uta’45, bahkan akta palsu tersebut digunakan Tedja untuk memecah sertifikat akibatnya sebagian aset milik Uta’45 sudah berpindah tangan.

Sebagaimana dalam pernyataan yang buat Bambang Prabowo dihadapan Notaris Tjong Sendrawan SH . Dalam penyataan itu Bambang mengatakan ,” bahwa saya mantan kuasa Tedja Widjaya dan disuruh mengurus pemecahan Sertifikat tanah UTA ’45 17 Agustus dengan menggunakan Akte Notaris yang dibuat Notaris Asep Dudi ditanggerang yang ternyata sudah dibatalkan oleh Direktur Perdata Kemenkum HAM akte Notaris Aspal yg dan surat-surat saya terima dari terdakwa Sutedja wijaya untuk diserahkan ke BPN jakut dan semua Administrasi lain nya di urus oleh Notaris Wilamartha”Ucapn Bambang.

Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Rudyono Darsono akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP  sebesar Rp 1 miliar untuk pemecahan PBB-P2 tanah lokasi kampus UTA ’45. Jika KPK menyatakan kesiapan menuntaskan kasus tersebut, maka Rudyono akan menyambutnya gembira.“Bisa juga dengan pihak Kejaksaan Agung kami berkonsultasi sekaligus meminta kasus tersebut ditangani. Sebab, yang penting bagi kami kasus suap kaitan pemalsuan dan pemecahan sertifikat tanah lokasi kampus UTA “45 diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap Rudyono Darsono.

Keinginan UTA ’45 berkonsultasi ke KPK atau ke Kejaksaan Agung ini sejalan dengan keinginan pihak UTA ’45 sendiri dan surat pernyataan mantan orang kepercayaan Tedja Widjaja saat sedang proses hukum terkait penipuan dan penggelapan aset/tanah UTA ’45), Bambang Prabowo SH, yang menyebutkan dirinya yg pernah disuruh  dan diberi kuasa  oleh Tedja Widjaja untuk Kepala UPPRD Tanjung Priok, SP, memalsukan dokumen-dokumen hingga bisa dilakukan pemecahan PBB-P2 (sertifikat) tanah kampus UTA ’45. Akibat pemalsuan tersebut, sebagian tanah lokasi kampus UTA “45 pun dijual/digelapkan Tedja Widjaja Cs ke pihak lain.

Atas dasar pengakuan/pernyataan Bambang yang dibuat dalam sebuah akta notaris sangat meyakinkannya bahwa dalam kasus yang merugikan pihak Uta’45 sebesar Rp 60 miliar lebih . Demi lancarkan perbuatanya Tedja selain penipuan dan penggelapanya ada juga pemalsuan dan pengguaan akta palsu bahkan ada indikasi penyuapan pada oknum terkait.

Dikethui Bambang Prabowo SH adalah mantan tangan kanan Tedja Widjaja sebelumnya membuat pernyataan bahwa dirinya siap membongkar tindak kejahatan penipuan dan pemalsuan serta penyuapan yang dilakukan Tedja Widjaja Cs.   Hal itu ditegaskan adik almarhum Prof DR Thomas Noach Peea MM, eks Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) itu dalam surat pernyataan tanggal 22 Oktober 2018.

“Saya mengakui telah memberikan surat-surat yang sebenarnya palsu. Saat itu saya masih bersama dengan almarhum Prof Thomas Noach Peea dan Tedja Widjaja,” ungkap Bambang Prabowo. Dia yang juga mantan kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana  (istri Tedja Widjaja) menyebutkan,  dokumen atau surat-surat yang dipalsukan itu antara lain pemecahan PBB – P2 atas nama Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.  Hal itu memuluskan upaya Kepala UPPRD Tanjung Priok SP melakukan pemalsuan dengan Tedja Widjaja Cs. Untuk itu ditawarkan Rp 1 miliar ke Kepala UPPRD Tanjung Priok. “Penyuapan itu terjadi September-Oktober 2016,” tutur Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan “Pemecahan sertifikat tanah UTA ’45 dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara menggunakan akta yayasan palsu, yang dibuat Tedja Widjaja pada seorang notaris di Tangerang Selatan. “Akta yayasan yang dipalsu itu milik Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan telah dibatalkan oleh direktur perdata Kemenkum HAM,”  ungkap Bambang.
Dia juga menyebutkan bahwa  kejahatan/kebohongan dilakukan Tedja Widjaja  untuk menghancurkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45). Bahkan Tedja Widjaja berkeinginan pula merampas atau menguasai sepenuhnya tanah lokasi kampus UTA ’45.
Untuk pembubaran UTA ’45, papar Bambang, Tedja Widjaja telah membayar atau menyuap oknum pejabat di Kemenkumham.“UTA ’45 kan almamater saya, saya tidak mau Tedja Widjaja  menghancurkan UTA ’45, merampas tanah lokasi kampusnya dan memenjarakan Rudyono Darsono. Karena itu, saya membuat surat pernyataan ini dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya.

(Dewi)

Komentar

News Feed