oleh

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Mengenggam Selongsong Peluru Mengklaim Bom Udara

Papua, Publikasinews.com – Akun Facebook (FB) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) memposting sebuah video. Dalam video berdurasi 1.14 menit tersebut terlihat seorang kombatan TPNPB mengenggam selongsong peluru yang ia klaim bom udara. Dikutip dari akun facebook TPNPB, Jumat (14/12) 

Keterangan postingannya TPNPB mengklaim militer Indonesia tak berhenti melakukan serangan bom udara di Kabupaten Nduga, Papua. Ini adalah bukti bom yang diturunkan dari udara mengunakan helikopter,” tulis postingan akun fb TPNPB.

Bantuan Dalam postingan, TPNPB juga meminta agar dikirim pasukan PBB ke Irian Jaya. Sedangkan seseorang yang memegang yang diklaim bom tersebut mengklaim aparat keamanan menganiaya warga setempat.

Menyoal apa yang diklaim oleh TPNPB merupakan bom udara itu salah besar. Benda yang dipegang itu adalah granat 30mm dan 40 mm dari pelontar granat GP30 M203 yang jamak digunakan oleh pasukan infantri dalam pertempuran. Pelontar granat jenis lain yang digunakan oleh aparat TNI-Polri ialah SAGL kaliber 40x46mm buatan Bulgaria dan masih banyak lagi. Lebih konyolnya lagi, postingan lain TPNPB menunjukkan bom yang ternyata itu adalah granat asap White Phosporus.

Terlebih pada pernyataan Menko Polhukam Wiranto, beliau mengatakan dalam usaha penangkapan KKB Egianus Kogeya, TNI-Polri hanya gunakan pelontar granat dan senapan api. Wiranto juga menegaskan TNI-Polri tak akan gunakan bom udara dalam meladeni ajakan perang KKB Egianus Kogeya.

Joint Direct Attack Munition (JDAM) dan Paveway sering digunakan oleh tentara Amerika Serikat (AS) untuk membom tanpa ampun dan tak peduli menyoal HAM ketika memberangus gerakan teroris macam Taliban, Al-Qaeda, ISIS dan musuh-musuh AS lainnya.

Sementara itu Egianus Kogeya juga memberikan pernyataannya di akun FB TPNPB. Ia meminta pemboikotan Pilpres 2019. Boikot Pilpres 2019,” ujar Egianus.

“Jadi dengan tegas bahwa, saya sampaikan bahwa Gubernur Papua dan gubernur Papua Barat dan Bupati-bupati dan DPRD dan DPD tidak boleh kasih suara untuk pemilihan presiden 2019.” tambah Egianus. Red

Komentar

News Feed