oleh

Terdakwa Kasus Perampokan Dan Pembubuhan Tanxinonline di Desa Lakitan Terancam Hukuman Mati

Palembang, Publikasinews.com – Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online Sofyan (44) di Desa Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tingho Sumsel, Purnama Sofyan, Selasa (15/1).

Purnama mengatakan sidang terhadap Ridwan (45) dan Acun (21) akan segera dilaksanakan di Pengadilan Klas I A Palembang. Saat ini kelengkapan berkas sudah rampung baik tahap satu maupun tahap dua. Tinggal persiapan pelimpahan ke pengadilan.

“Setelah dilimpahkan maka akan keluar penetapan dan pihaknya pun dapat langsung segera action,” kata dia.

Nantinya dua pelaku ini masuk dalam satu berkas dan untuk saksi akan menghadirkan salah satu pelaku yang masih dibawa umur yakni FR yang sudah divonis 10 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku ini sama seperti pasal terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 340 tentang ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

Yang berbeda, anak di bawah umur mendapat keringanan setengah dari hukuman yang berlaku. Seperti FR hanya divonis 10 tahun penjara.

“Nah kalau dewasa itu hukuman maksimal. Semoga saja dapat vonis hukuman mati,” ujar dia.

Sebelumnya, tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online Sofyan sudah ditangkap dan diproses hukum. FR (16) salah satu tersangka sudah divonis 10 tahun penjara, sementara berkas perkara Ridwan (45) dan Acundra (21) sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Satu tersangka lagi, Akbar masih diburu oleh polisi. Akbar diketahui merupakan otak aksi kriminal ini dan juga berperan menjual mobil korban ke Jambi. Red

Komentar

News Feed