oleh

Terdakwa Penggelapan Mobil Mewah Berterimakasih Atas Vonis Ontslagh Majelis Hakim

Jakarta, publikasinews.com –Sepasang pasutri Jhon Fahri dan Angeline Meliyanica yang di dakwa melakukan tindak pidana penggelan tiga unit mobil mewah dibebaskan dari tuntutan pidana oleh Ketua Majelis Haki Parnahean Silitonga didampingi oleh hakim anggota Sarwono dan Rianto Potoh Kamis (11/04:2019).

Dalam amar putusanya majelis gakim menyakan sependapat dengan kuasa hukum terdakwa dalam plesoinyan bahwa ada perbuatan namun bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata untuk itu majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan . Menurut majelis hakim perbuatan itu didasari dari perjanjian yang mana kedua terdakwa menjual mobil yang diambil dari shorum milik korban yang pembayaranya tempo satu minggu . Dan terdakwa sudah membayar satu unit mobil Toyota Harrier .

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Hardiman menuntut kedua terdakwa selama dua tahun karena terbukti telah melakukan tindak pudana sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 55 ayat (1) KUHPidana . Kedua terdakwa memiliki Shorum mobil dikawasan Pluit Jakarta Utara sejak tahun 2010 hingga tahun 2018 dan terdakwa telah menjual tiga unit mobil masing-masing satu unit Toyota Alpard dan dua unit mobil Toyota Harrier milik PT Pluit Auto dengan total harga Rp 2.140 milyar lebih dengan perjanjian akan membayar lunas kepada Rico Meras pemilik Shorum Pluit Auto seminggu setelah mobil terjual.

Namun setelah mobil terjuat kedua terdakwa tidak membayarkan uang hasil penjualan tersebut melainkan digunakan untuk keperluanya sendiri diantaranya untuk membayar hutang ke Bank . Shorum milik terdakwa selama beroprasi setiap pembelian mobil dibayar cash oleh pembeli. Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 2 milyar lebih . Oleh JPU para terdakwa di dakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KIHPidana.

Vonis hakim tersebut disambut tangisan suka cita oleh terdakwa secara bergantian terdakwa menyalami hakim mengucapkan terimakasih atas vonis tersebut.

(Dewi)

Komentar

News Feed