oleh

Terkait Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Hongkong, Komisi I Minta Kemlu Bergerak

-Uncategorized-2.014 views

Jakarta, PUBLIKASInews.com – Komisi I DPR meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bergerak cepat paska Ustaz Abdul Somad ‘dideportasi’ oleh sejumlah orang begitu tiba di Hong Kong.

“Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong, mengapa mendeportasi ustaz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga,” ujar Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangannya, Minggu (24/12/2017).

Menurut Kharis, bila warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri seharusnya diprioritaskan keselamatannya. Hal itu perlu ditegakkan selama WNI tersebut memahami prosedur dan ketentuan di negara tujuan.

“Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait,” ujar Kharis.

“Namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio). WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut,” imbuh Kharis.

Sebelumnya, ustaz Abdul Somad mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika berkunjung ke Hong Kong. Dia menjelaskan hal itu melalui fanpage Facebook-nya.

“Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja, tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta,” kata ustaz Somad.

Komentar

News Feed